Kabur Setahun Lebih, Warga Klirong Ditangkap Polisi karena Mencuri 4 HP Milik Temannya
Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diberi makan
INI Kebumen, KEBUMEN - Polsek Klirong berhasil mengungkap pencurian empat unit ponsel yang terjadi di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong pada 19 Desember 2019.Kasubbag Humas Polres Kebumen saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat press release, handphone milik korban dicuri oleh temannya inisial KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong.
Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diberi makan.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Klirong berikut salah satu handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang pada saat itu.
"Sebelum handphone korban hilang, siang hari pada pada tanggal 18 Desember tersangka sempat bermain ke rumah korban, dan membuka jendela agar untuk memudahkan pencurian pada malam harinya," jelas Iptu Sugiyanto, Senin 18 Januari 2021.
Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas.
Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.
Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.
"Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," jelas Iptu Sugiyanto.
Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilang, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong. Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka.
Sempat menjadi DPO satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.
Pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.
"Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.(*)