Teguh Purnomo: KPU Jangan Terkesan Jadi Jubir Agus Suroso
"Agus Suroso patut diduga telah berbohong dalam menandatangani surat pernyataan tentang independensi lembaga yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran," ujar Teguh.
Teguh Purnomo |
Mantan Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo merasa perlu menjelaskan lebih rinci tanggapannya terhadap jawaban KPU kepada Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) yang mengusulkan agar JPPR diberi sangsi.
Sebelumnya Teguh Purnomo sudah memberikan komentar singkat tapi cukup tajam.
"Kok KPU malah terkesan jadi jubirnya Agus Suroso? Seharusnya KPU mengklarifikasi laporan, memeriksa para pihak, menganalisis dan menyimpulkan sebagai bahan sanksi kepada JPPR," katanya.
Lebih detilnya, menurut Teguh kesannya KPU tidak membahas masalah yang disampaikan Masy Koko.
"KPU hanya meneruskan surat Mas Koko ke JPPR. Demikian sebaliknya, saat JPPR menjawab, KPU hanya meneruskannya ke Mas Koko. Karena itulah saya sebut KPU kayak jubir Agus Suroso," jelas Teguh, Senin 18 Januari 2021.
Baca juga: KPU Kebumen Anggap JPPR Tidak Melanggar
Kalau ditelaah masalahnya dengan dasar peraturan yang ada, jelas tidak mungkin seorang partisan bisa memimpin lembaga independen pemantau pemilu.
"Pernyataan Agus Suroso mengajak warga NU memilih Arif Sugiyanto, jelas merupakan bukti bahwa dia partisan dalam Pilbup Kebumen tahun 2020," tegas Teguh.
Dikatakan Teguh, pada saat melakukan pendaftaran sebagai pemantau, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2017, Agus Suroso sebagai Ketua JPPR Kebumen mesti menandatangani surat pernyataan independensi lembaga.
"Verifikasi yang dilakukan KPU semestinya menelusuri Agus Suroso selaku pimpinan lembaga, termasuk aktivitasnya di media sosial. Kampanye di media sosial juga diatur, masa KPU tidak merasa perlu memeriksa aktivitas media sosial seseorang yang mendaftar sebagai pimpinan lembaga pemantau," ujar Teguh heran.
Sehingga semestinya ada unsur kelalaian dari KPU dalam menerbitkan Keputusan Nomor: 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 yang menetapkan JPPR yang dipimpin Agus Suroso sebagai pemantau pemilu.
"Agus Suroso patut diduga telah berbohong dalam menandatangani surat pernyataan tentang independensi lembaga yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran," ujar Teguh.
Baca juga: Terindikasi Tidak Netral, Mas Koko Usulkan KPU Beri Sanksi Kepada JPPR
Disebutkan Teguh, dalam Formulir II.5 lampiran Keputusan KPU Nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 yang harus ditandatangani ketua lembaga pemantau, antara lain dinyatakan tidak mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih. Selain itu pemantau juga tidak akan berpihak kepada peserta pemilu tertentu.
Sebagai ketua, aktivitas pribadi Agus Suroso terkait Pilbup Kebumen tak bisa dipisahkan dengan aktivitas JPPR sebagai lembaga pemantau.
"Sampai penetapan JPPR sebagai lembaga pemantau, unggahan Agus Suroso tetap bisa dibaca orang. Apa itu tidak bertentangan dengan pernyataan dalam Formulir II.5?" tanya Teguh.
Karena itu, Teguh yang juga pernah menjadi komosioner KPU dan Bawaslu Jawa Tengah, mempersilahkan KPU dan Bawaslu Kebumen mengkaji lagi keputusannya.
"Bawaslu Kebumen semestinya tidak diam saja melihat persoalan ini," pungkas Teguh.(*)