Sah, Arif-Rista Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Kebumen Terpilih - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sah, Arif-Rista Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Kebumen Terpilih

KPU Tetapkan Bupati Kebumen Terpilih

Sah,  Arif-Rista Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Kebumen Terpilih
Ketua KPU Kebumen serahkan berita acara kepada Arif Sugiyanto
INI Kebumen, KEBUMEN - Pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih. 

Penetapan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen melalui Rapat Pleno Terbuka di Hotel Mexolie Kebumen, Kamis 21 Januari 2021.

Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kebumen itu dipimpin oleh Ketua KPU setempat Yulianto didampingi segenap Komisioner KPU. 

Selain itu, dihadiri pasangan calon terpilih Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto, Ketua DPRD Sarimun dan Kapolres AKBP Piter Yanottama.

Ketua KPU Kebumen Yulianto, mengatakan berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilbup Kebumen 2020 tanggal 15 Desember 2020. 

KPU Kabupaten Kebumen menetapkan H Arif Sugiyanto SH dan  Hj Ristawati Purwaningsih SST MM sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 389.463 suara atau 60,826 % dari suara sah.

Ia memaparkan, penetapan tersebut sebagai tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021. 

Perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2021, tidak terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.

Diakhir acara, Ketua KPU Kebumen menyerahkan berita acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Kebumen, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Pasangan Calon terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Ia menambahkan, sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 maka setelah rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kebumen mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih tersebut kepada DPRD Kabupaten Kebumen.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>