Keren! Lebih Cepat Urus Perpanjangan SKCK Lewat WA
Saat pengambilan, pemohon perpanjangan membayar PNBP SKCK sebesar Rp 30 ribu.
Terobosan baru pelayanan SKCK di Polres Kebumen |
Para pemohon yang akan memperpanjang SKCK cukup mengirimkan foto kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan foto SKCK lama berikut keperluan perpanjangan, melalui Whatsapp (WA) nomor 085-224-246-424.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, perpanjangan lewat WA adalah terobosan kreatif Sat Intelkam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Baru Polres Kebumen yang seperti ini. Sangat membantu masyarakat, ya. Prosesnya juga cepet," jelas Iptu Sugiyanto.
Setelah mengirimkan data melalui pesan Whatsapp, pemohon perpanjangan bisa datang ke Sat Intelkam Polres Kebumen mengambil SKCK yang sudah dicetak sambil menyerahkan pas photo ukuran 4x6 background warna merah sebanyak 3 lembar.
Pengambilan bisa dilakukan pada jam kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB.
Saat pengambilan, pemohon perpanjangan membayar PNBP SKCK sebesar Rp 30 ribu.
"Prosesnya tidak sampai satu menit. Cepet kok, bisa langsung diambil," kata Iptu Sugiyanto.
Hal ini berlaku hanya untuk warga yang akan melakukan permohonan perpanjangan SKCK, bukan pemohon baru.
Kasubbag Humas berpesan kepada warga yang akan berkunjung ke Polres Kebumen agar tetap wajib mematuhi Prokes, mengenakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan.
Pemohon juga diimbau duduknya tetap menjaga jarak, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(*)