Semua Fraksi Sepakati Empat Raperda Inisiatif DPRD Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Semua Fraksi Sepakati Empat Raperda Inisiatif DPRD Kebumen

Empat Perda Resmi Disahkan, Satu Diantaranya Perda Bantuan Hukam Bagi Warga Lemah

Semua Fraksi Sepakati Empat Raperda Inisiatif DPRD Kebumen
Bupati Arif Sugiyanto menandatangani berita acara 

INI Kebumen, KEBUMEN - DPRD Kebumen menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya adalah Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 

Rapat paripurna dengan agenda penyampaikan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap empat Raperda inisiatif digelar di Gedung DPRD Kebumen, Jumat 5 Maret 2021. 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarimun dan dihadiri oleh Bupati Arif Sugiyanto, dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, serta Sekda Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono. 

Ketua DPRD Sarimun, menjelaskan  empat Raperda ini merupakan insiatif DPRD yang sudah dibahas secara rinci oleh Panitia Khusus (Pansus). Selain itu juga sudah dilakukan persetujuan oleh semua fraksi untuk ditetapkan  menjadi Perda.

"Sebelum ditetapkan Perda ini sudah di sepakati dan mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi," kata Sarimun.

Bupati Arif mengatakan dengan Perda ini pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat lemah yang sedang tersandung masalah hukum. Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan pengacara, dan pendampingan hukum.

"Tak jarang masyarakat bawah terabaikan rasa keadilannya. Karena itu pemerintah harus harus hadir, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan keadilan,"ujarnya.

Adapun tiga Perda lainya yaitu Perda Penanggulangan Tuberkulosis. Perda ini dinilai sangat membantu bagi pemerintah untuk melakukan respons cepat terhadap penanganan tuberkulosis. Terlebih di Kebumen penderita penyakit ini masih cukup banyak.

" Dalam penanganan penyakit TBC ini, Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan semua pihak. Terutama dalam penyediaan obat, dan fasilitas kesehatan yang diperlukan," imbuh Arif.

Kemudian Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana Perda ini adalah untuk mendorong sinergi antara pemda, dengan pihak swasta dan masyarakat agar bisa membangun pariwisata yang lebih modern, dan berbasis kearifan lokal. Dengan begitu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Terakhir Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan konsisten oleh seluruh perangkat daerah, sesuai tugas dan kewenangannya.

"Saya meminta kepada semua perangkat daerah terkait, agar dapat melaksanakan ketentuan Perda ini sesuai tugas dan kewenangannya,"ucap Bupati.

Untuk itu, Bupati Arif menyambut baik dengan disahkannya empat Perda tersebut. Menurutnya empat Perda ini sangat dibutuhkan pemerintah sebagai payung hukum dalam menjalankan sebuah program. Disisi lain perda ini jangan sampai membebani masyarakat namun justru untuk kemaslahatan masyarakat.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>