Terkait Kuota PPPK Guru PAI, Komisi A DPRD Kebumen Temui Sekjen Kementerian Agama
Kuota PPPK Guru PAI 27.303
Saat audiensi Komisi A DPRD Kebumen dengan Sekjen Kemenag RI |
Audiensi bertujuan memperoleh penjelasan dari Kemenag RI tentang kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer PAI. Sebab selama ini informasi mengenai kuota PPPK guru PAI 2021 masih simpang siur.
Rombongan Komisi A DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi itu juga didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kebumen Salim Wasdy MPdI serta dari Asosiasi Guru PAI (AGPAI) Cabang Kebumen Joko Paripurno.
Komisi A DPRD Kebumen yang ikut audiensi Siti Khotmah (Ketua Komisi), Sri Halimah, Agus Supriyanto, Tatag Sajoko, Basyir dan Sudiyono. Audiensi juga diikuti Kabid Persidangan DPRD Kebumen Wikan Tris Junanto.
Sedangkan Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali diampingi oleh Dirjen Pendidikan Islam Dr Ali Ramdhani dan Direktur Direktorat PAIS Dr Rahmat Mulyana, Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.
Fuad Wahyudi memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama RI karena baru kali ini audiensi kepada kementerian diterima oleh Sekjen lengkap dengan Dirjen dan Direktur.“Biasanya paling hanya diterima setingkat Eselon III. Saya berharap pulang ke Kebumen dapat memberikan informasi yang menggembirakan kepada GPAI nonPNS di SD dan SMP di Kebumen.”
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Siti Khotimah menegaskan bahwa kehadirannya di Kemenag Pusat pertama silaturahim dan terima kasih sekali karena Sekjen Kemenag berkenan menerima dengan sangat baik. Kedua, pihaknya memohon informasi yang sejelas-jelasnya terkait PPPK Guru Agama.
“Saya yakin karena informasi ini langsung dari Kementerian Agama Pusat akan lebih bisa digunakan sebagai acuan kami untuk menjelaskan kepada publik.," ujarnya.
Prof Nizar Ali menjelaskan, Kementerian Agama RI telah melakukan komunikasi dengan Menpan RB dan Kemendikbud tentang PPPK Guru Agama.
Tentunya tidak hanya formasi bagi guru Agama Islam, namun juga termasuk guru Agama Kristem, Katholik, Hindu, dan Budha, karena ini Kementerian Agama.”Insya Allah mendapat respons yang baik sudah disediakan kuota untuk PPPK Guru Agama,”terang Sekjen.
Sementara itu Rohmat Mulyana mengatakan, kuota PPPK untuk guru honorer Kemenag sebanyak 27.303. Jumlah tersebut terdiri dari 22.927 guru PAI (Pendidikan Agama Islam), sisanya guru agama lain.
Kuota PPPK dari guru agama Itu didasarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
“Artinya yang bisa mengikuti seleksi PPK adalah guru agama yang sudah tercatat di Dapodik, jumlahnya untuk Kebumen berapa, ya yang paling tahu Diknas Kebumen, silahkan dikonfirmasi di Kebumen,”terang Rohmat.
Sedangkan Tatag Sajoko seteleh melakukan klarifikasi dengan Diknas Kebumen menginformasikan bahwa GPAI yang sudah masuk data Dapodik ada 437 GPAI SD dan 49 GPAI SMP.
Tatag pun memberikan apresiasi dan penghargaan atas perkenannya Sekjen dan Derjen menerima audiensi Komisi A DPRD Kebumen. Hal itu sudah cukup memberikan pencerahan bagi DPRD dalam penyampaian aspirasi.(*)