Tilang Elektonik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Telah Dijual - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tilang Elektonik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Telah Dijual

Di Kebumen sendiri sedikitnya ada sebelas kamera ETLE terpasang.

Tilang Elektonik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Telah Dijual
Posko ETLE Polres Kebumen
INI Kebumen, KEBUMEN - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen efektif diberlakukan mulai April mendatang. 

Warga diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. 

Keterangan dari Sat Lantas Polres Kebumen, kamera ETLE yang terpasang mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh. 

Pelanggaran dapat dengan mudah dipantau melalui Posko ETLE Sat Lantas Polres Kebumen. 

Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen melalui nomor kendaraan pada foto kamera ETLE.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui Pos.

"Setelah mendapatkan surat, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Kebumen. Terduga pelanggar akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di Bank untuk mengambil bukti tilang," jelas Iptu Tugiman, Kamis, 25 Maret 2021.

Jika setelah diberikan surat namun tidak ada konfirmasi dari terduga pelanggar, STNK akan diblokir serta denda tilang akan diberikan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan. 

Penting bagi masyarakat, jika kendaraan telah dijual baiknya dilaporkan ke Samsat, Nopol tersebut bisa diblokir atau dibalik nama untuk menghindari mendapatkan surat meski tidak melakukan pelanggaran. 

"Jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan ditunjukan sesuai alamat yang tertera di STNK. Sehingga baiknya dilaporkan ke Samsat, jika kendaraan itu telah dijual," jelas Iptu Tugiman. 

Di Kebumen sendiri sedikitnya ada sebelas kamera ETLE terpasang. 

Adapun titik pemasangan yakni:

  1. Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang. 
  2. Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas.
  3. Kecamatan Kebumen, di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.
  4. Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan. 
  5. Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan.
  6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.
  7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong. 
  8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
  9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung. 

Adanya inovasi baru tersebut, Iptu Tugiman mengajak seluruh warga masyarakat mendukung program ETLE, dengan selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun, termasuk kelengkapan berkendara untuk dicek kembali. 

ETLE sangat bagus untuk kebaikan bersama. Diharapkan masyarakat lebih patuh dan menghindari pelanggaran untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

"Kita ketahui bersama, seringkali kecelakaan lalulintas bermula dari sebuah pelanggaran. Mari bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara," Iptu Tugiman menandaskan.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>