Duh! Niatnya Mau Ngabuburit, Malah jadinya Maling Motor - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Niatnya Mau Ngabuburit, Malah jadinya Maling Motor

Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini. 

Duh! Niatnya Mau Ngabuburit, Malah jadinya Maling Motor
Tersangka pencurian sepeda motor 
INI Kebumen, KEBUMEN - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. 

Tersangka berinisial AM (26) warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi, menjelaskan tersangka melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga Desa Karanggedang saat diparkir di pekarangan.

"Tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari," jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa, 27 April 2021.

Menurutnya, sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini. 

"Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban," kata dia. 

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban. 

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri. 

"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka," ungkap Kapolsek Sruweng.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit utang di bank sebanyak Rp 20 juta, kembali bernostalgia di balik kamar penjara. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus Curanmor. Dia hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi. Namun ternya dia mengulangi perbuatannya kembali.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>