Kasus Pembacokan di Kutowinangun, Dua Tersangka Diringkus dan Terancam Hukuman Mati
Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawakorban.
Dua tersangka menyerahkan diri |
Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41). Keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari, Kutowinangun.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, mengatakan penganiayaan berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dibully dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.
"Tersangka RZ memiliki histori permasalahan dengan korban. Ada motif dendam. RZ sering mendapatkan perlakuan seperti Bully, ataupun penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka," jelas Kapolres Kebumen didampingi Kasat Reskim AKP Afiditya, Sabtu, 3 April 2021.
Malam kejadian penganiayaan pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat.
Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras Miras di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong, antara korban dengan tersangka RZ.
"Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai tersangka pulang ke rumah tersangka BY," jelas Kapolres.
Setibanya di rumah tersangka BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalan kepada korban. Mendengar aduan sang keponakan, tersangka BY ikut naik darah.
Niat jahat timbul. Keduanya yang masih dalam pengaruh Miras, berniat memberikan perhitungan kepada korban.
Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawakorban.
Keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian.
Penganiayaan terjadi di tempat itu. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala.
"Ketika korban berdiri, kemudian clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar AKBP Piter.
Teman korban yang ada di lokasi, sempat ingin menyelamatkan korban. Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan golok, membuat teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah itu dan lari menyelamatkan.
"Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ," jelasnya Kapolres.
Setelah kejadian itu, tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.
Beberapa jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY, sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang.
"RZ menyerahkan diri, pagi tadi kepada petugas kepolisian," jelas AKBP Piter.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kepada polisi tersangka RZ mengakui penyesalannya. Terlebih keduanya, adalah teman.(*)