Nekat Pulang Kampung, Pemudik Wajib Isolasi Mandiri Empat Hari
"Maka itu, khususnya bagi para Kepala Desa diminta turut memberikan imbauan kepada masyarakatnya," katanya.
Ilustrasi |
Hal itu ditegaskan Arif Sugiyanto, usai salat taraweh dan silaturahim (Tarhim), di Masjid Al Muttaqin Desa Mangunranan, Mirit, Sabtu 17 April 2021, malam.
Menurutnya, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman maka menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Maka itu, khususnya bagi para Kepala Desa diminta turut memberikan imbauan kepada masyarakatnya," katanya.
Kepada Kepala Desa, Bupati meminta untuk bersama-sama mengimbau masyarakatnya jika ada yang pulang kampung dari perantauan, agar melakukan isolasi mandiri selama empat hari.
"Pastikan selama itu kondisi kesehatanya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus covid 19 di Kabupaten Kebumen tidak kembali naik," ujarnya.(*)