Niatnya Mau Dijual Lewat FB, 21 Kg Serbuk Petasan Diamankan Polres Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Niatnya Mau Dijual Lewat FB, 21 Kg Serbuk Petasan Diamankan Polres Kebumen

"Barang bukti yang kita amankan itu, kita peroleh dari para tersangka,"

Niatnya Mau Dijual Lewat FB, 21 Kg Serbuk Petasan Diamankan Polres Kebumen
Serbuk petasan sitaan
INI Kebumen, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali berhasil mengamankan 21 kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu. Serbuk petasan itu disita dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman menjelaskan, serbuk petasan itu didapatkan dari 5 tersangka berbeda. 

Yaitu 15 kg serbuk petasan diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen dari tersangka inisial MF (29) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kebumen. Tersangka diamankan di Kelurahan Tamanwinangun Kebumen, pada Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 23.20 WIB 

Sedangkan untuk 6 kg serbuk petasan lainnya diamankan pada hari yang sama oleh Sat Samapta Polres Kebumen dari empat tersangka lain. 

Masing-masing berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, KV (18) warga Desa Piliharjo Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer Kebumen dan DF (18) warga Desa/Kecamatan Sruweng.

"Barang bukti yang kita amankan itu, kita peroleh dari para tersangka," jelas Iptu Tugiman, Sabtu, 24 April 2021.

Keterangan tersangka MF, yang diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, serbuk petasan itu rencananya akan dijual melalui jejaring sosial Facebook. 

Namun sebelum melakukan transaksi, aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.

"Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan yang diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap Iptu Tugiman. 

Selain serbuk petasan, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Prembun.

Warga perlu mempertimbangkan lagi jika akan mengedarkan atau membuat petasan mengingat beratnya ancaman kurungan penjara jika terbukti bersalah. 

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. 

KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan memang tengah digencarkan Polres Kebumen. 

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Ibadah Ramadhan bisa berjalan dengan khusyuk, serta perayaan Lebaran bisa lebih khidmat tanpa petasan dan Miras.

Warga yang mengetahui jika di daerahnya mengetahui ada orang yang mengedarkan serbuk petasan atau petasannya bisa dilaporkan ke kantor polisi terdekat. 

"Jika mengetahui, segera laporkan. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti. Awasi anak-anak jangan sampai, menjadi korban ledakan petasan," tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>