Perbedaan Rukyat dan Hisab, Dua Metode Penentuan Awal Ramadan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Perbedaan Rukyat dan Hisab, Dua Metode Penentuan Awal Ramadan

Di Indonesia sendiri terdapat 86 titik pemantauan hilal yang tersebar di 34 provinsi.

Perbedaan Rukyat dan Hisab, Dua Metode Penentuan Awal Ramadan
Ilustrasi
INI Kebumen, KEBUMEN - Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1442 Hijriah akan digelar pada Senin 12 April 2021.

Sidang yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) tersebut merujuk dari pengamatan atau rukyatul hilal di sejumlah daerah.

Perlu diketahui penentuan awal Ramadan, selain menggunakan metode rukyat hilal, juga bisa dilakukan dengan metode hisab (perhitungan).

Kedua cara ini tertera pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Pasal 25 A.

Untuk mengetahui lebih jelas perbedaan antara kedua metode tersebut, dengan melansir dari Kompas.com, berikut penjelasannya.

Rukyatul Hilal

Rukyatul hilal dapat diartikan sebagai aktivitas pengamatan visibilitas hilal atau bulan sabit muda saat matahari terbenam sebagai tanda pergantian bulan pada kalender Hijriah.

Di Indonesia sendiri terdapat 86 titik pemantauan hilal yang tersebar di 34 provinsi. Sebelum pemantauan Kemenag akan bekerja sama dengan ormas serta para pakar dari BMKG, Lapan, dan pondok pesantren, untuk melakukan perhitungan soal ketinggian hilal agar tidak terjadi 'salah lihat'.

Sebab, jika tinggi hilal berada di bawah 2 atau 4 derajat, maka kemungkinan obyek yang dilihat bukan hilal, melainkan bintang, lampu kapal, atau obyek lainnya.

Tepatnya lagi jika hilal yang dilihat memiliki ketinggian di atas 2 derajat, elongasi atau jarak sudut matahari-bulan 3 derajat, dan umur minimal 8 jam saat ijtimak.

Metode Hisab

Sementara itu, yang dimaksud metode hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.

Metode hisab yang berkembang di Indonesia memiliki beberapa rujukan atau kitab dan sudah menggunakan metode kontemporer.

Dan dalam penentuan awal bulan Ramadhan atau bulan yang lain dalam kalender Hijriah, Kemenag menggunakan data ephemeris antara hisab dan rukyat.

Terlepas dari itu, baik metode hisab maupun rukyat, keduanya merupakan sebuah cara untuk menentukan awal bulan yang tidak bisa dinafikkan karena saling mendukung.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>