Pukul Mantan Istri, Mantan Kades Ayamputih Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pukul Mantan Istri, Mantan Kades Ayamputih Ditangkap Polisi

Dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersama bapaknya (tersangka).

Aniaya Mantan Istri, Mantan Kades Ayamputih Ditangkap Polisi
Tersangka penganiayaan
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya, mantan Kades Ayamputih Kecamatan Buluspesantren inisial SY alias Gonder (45) kembali berurusan dengan polisi. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi, menjelaskan tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh mantan istrinya inisial NN (35) warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong.

"Penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di objek wisata Pantai Ayamputih," jelas AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis, 29 April 2021.

Penganiayaan dipicu karena tersangka merasa sakit hati, saat anaknya ditemui korban dengan tidak minta izin kepada tersangka. 

Dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersama bapaknya (tersangka). 

Namun pada saat kejadian, ibunya (Korban) kangen dengan anak tersebut, sehingga ingin bertemu dengan anaknya.

Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat cek-cok mulut yang berujung pemukulan kepada korban.

"Tersangka memukul korban dengan gelas kaca tepat mengenai kepala bagian belakang. Korban mengalami luka robek dengan panjang 6 cm dan harus menjalani rawat inap di RSDS Kebumen," ungkap Iptu Tugiman. 

Dari kejadian itu, lantas korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Buluspesantren. 

Selain mengamankan tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti pecahan kaca dari gelas yang digunakan untuk memukul korban. 

Kepada polisi Gonder mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban. Namun nasi telah menjadi bubur. Semua sudah terjadi.

Gonder dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. 

Gonder sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Perkara yang menjerat Gonder itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada tahun 2010 silam.

Dari hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>