Kasus Narkoba Dalam Kemasan Permen Diungkap Polres Kebumen
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu.
Barang bukti yang diamankan polisi |
Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus dalam kemasan permen kiss.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, pemuda inisial FY (20) warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka ditangkap pada Kamis 18 Maret 2021, sekira pukul 21.20 Wib berdasarkan informasi masyarakat, dalam Operasi Antik Candi 2021.
"Penangkapan di pinggir jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Kebumen," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis, 6 Mei 2021.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu. Sabu dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen kiss.
"Kita dapatkan barang bukti ini pada tersangka," imbuh AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen.
Kepada polisi, tersangka mengaku dua paket sabu tersebut senilai Rp 2,4 juta.
Kini karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(*)