Nganggur, Pria di Klirong Diusir Mertua dan Tak Boleh Jemput Istrinya
Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.
Barang bukti yang diamankan polisi |
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kejadian bermula dari diusirnya tersangka oleh sang mertua, karena tidak memiliki pekerjaan," ucap Tugiman, Minggu, 23 Mei 2021.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tinggal di Desa Kemangguan, Alian. Sedangkan, istrinya inisial IS wanita yang dinikahinya sejak 2019 tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.
"Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan," ujarnya.
Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.
"Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak," kata Tugiman.
Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.
"Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu," pungkasnya.
Tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam.(*)