Pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK Libur Mulai 12-16 Mei 2021
Tutup Selama Libur Lebaran
Loket pelayanan BPKB di Polres Kebumen |
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, menjelaskan libur tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Jateng pada awal Mei lalu.
"Yaitu tentang penyesuaian waktu pelayanan SIM, STNK, BPKB pada saat libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idul Fitri," jelas Iptu Tugiman, Selasa, 11 Mei 2021.
Dengan kata lain, warga yang akan mengurus SIM, STNK, dan BPKB serta SKCK hanya bisa melakukan pengurusan sebelum atau setelah tanggal tutup tersebut.
Namun ada kelonggaran atau dispensasi kepada pemohon SIM yang habis masa berlakunya pada 12-16 Mei 2021. Yang bersangkutan bisa melakukan perpanjangan tiga hari setelah pelayanan dibuka kembali yakni tanggal 17-19 Mei 2021.
"Di luar tanggal dispensasi, yakni setelah tanggal 19 Mei, dilakukan mekanisme penerbitan baru, buka perpanjangan SIM.
Iptu Tugiman menambahkan, meski pelayanan SIM, STNK, BPKB, serta SKCK tutup, namun demikian pelayanan kepolisian seperti laporan kehilangan, ataupun lainnya tetap buka full 24 jam.
"Polres tidak pernah tutup. Selain permohonan SIM, STNK, BPKB ataupun SKCK, pelayanan kepolisian kita masih tetap buka full 24 jam. Kantor kita buka terus," tandasnya.(*)