Pria Cabul Asal Puring ini Ngaku Keturunan Majapahit - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pria Cabul Asal Puring ini Ngaku Keturunan Majapahit

Ngaku Keturunan Majapahit, Pria Ini Cabuli Pasiennya yang Masih Gadis

Pria Cabul Asal Puring ini Ngaku Keturunan Majapahit
Inilah pria yang ngaku Keturunan Majapahit
INI Kebumen, KEBUMEN - MA (40) pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, diduga melakukan aksi pencabulan kepada para gadis yang masih di bawah umur.

Dalam melakukan aksinya, MA mengaku sebagai titisan Mbah Bondan, dan masih mempunyai keturunan darah kerajaan Majapahit.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya, mengatakan para korban adalah pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka. 

Bukannya diobati, para korban yang masih gadis ting-ting itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. 

"Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu, 2 Mei 2021.

Tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2017, di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon. 

Para korban yakni gadis yang ingin memiliki kekuatan agar dalam hal berolahraga memiliki prestasi lebih.

Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit. 

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 11.45 WIB, di rumahtersangka. 

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," jelas AKP Afiditya.

Kepada polisi, tersangka kekeh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi. 

Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. 

Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka. 

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>