Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Sebuah Hotel di Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Sebuah Hotel di Kebumen

Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen

Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Sebuah Hotel di Kebumen
Polisi menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online di Kebumen
INI Kebumen, KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan, Purwareja, Klampok Banjarnegara berhasil diamankan. 

Tersangka WN merupakan muncikari dari kasus prostitusi online tersebut.

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat, 30 April 2021.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan Kota Kebumen.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua ponsel android merk Xiomi Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil transaksi. 

Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu sampai dengan harga Rp 500 ribu untuk sekali berhubungan badan. 

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ungkap AKP Afiditya. 

Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap. 

"Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak," kata tersangka WN.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.(*) 

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>