Mulai Hari ini, Alun-Alun, Pusat Perbelanjaan Hingga Kafe Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mulai Hari ini, Alun-Alun, Pusat Perbelanjaan Hingga Kafe Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

Kasus Covid-19 Naik Dua Kali Lipat, Kebumen Terapkan PPKM Mikro

Mulai Hari ini, Alun-Alun, Pusat Perbelanjaan Hingga Kafe Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB
Ilustrasi Alun-alun Kebumen
INI Kebumen, KEBUMEN - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, restoran hingga Alun-alun. 

Kebijakan ini dilakukan menyusul saat ini kasus ini Covid-19 naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir. Sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

"Salah satunya kita sepakati bahwa Alun-alun, kafe, dan supermaket kita batasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," tegas Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, saat memimpin Rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Gedung F Kantor Bupati Kebumen,  Selasa, 1 Juni 2021.

Menurut Bupati, kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu, 2 Juni 2021 sampai 14 hari ke depan. Dia mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk Zona Merah dan Oranye atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 wajib meniadakan kegiatan bersekala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.

Kemudian yang masuk Zona Hijau atau Kuning Satgas masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan. Namun syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati protokol kesehatan.

Masyarakat, lanjut Arif, harus melapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk Zona Hijau dan Kuning.

“Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan,”jelasnya.

Bupati menegaskan, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif mengimbu dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

Demikian pula kecamatan dan pemerintahan desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat menaati prokes dengan baik.

“Bila ada yang melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>