Sempat Dikembalikan, Pengaduan Masy Koko tehadap KPU dan Bawaslu Kebumen Direspon DKPP
Permohonan ditolak KPU Kebumen.
Gedung KPU Provinsi Jawa Tengah |
Karena itu, Masy Koko mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen untuk memberi sanksi. Namun permohonan tersebut ditolak KPU Kebumen.
Buntutnya, Masy Koko mengadukan KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pengaduan disampaikan via email pada Selasa, 2 Februari 2021. Karena saat itu DKPP hanya menerima pengaduan/pelaporan secara online," jelas Panggih Prasetyo, salah seorang Presidium Masy Koko yang menjadi pengadu.
Menurut Panggih pengaduannya sempat dikembalikan karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi.
"Setelah persyaratan administrasi dipenuhi, cukup lama juga menunggu hasil verifikasi materi. Alhamdulillah, akhirnya datang juga panggilan sidang pertamanya," lanjut Panggih.
Pengaduan Masy Koko terdaftar dengan Nomor Pengaduan: 120-P/L-DKPP/IV/2021 dan Nomor Perkara: 129-PKE-DKPP/IV/2021.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Juli 2021 pukul 09.00 di kantor KPU Jawa Tengah, Jalan Veteran Nomor 1A Semarang.
"Barangkali ini pertama kalinya, KPU dan Bawaslu Kebumen diadukan ke DKPP. Semoga bisa menjadi pembelajaran dalam kehidupan berdemokrasi di Kebumen," harap Panggih.(*)