Sidang DKPP Terkait KPU dan Bawaslu Kebumen Dipindah ke KPU Kota Magelang - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sidang DKPP Terkait KPU dan Bawaslu Kebumen Dipindah ke KPU Kota Magelang

Atas pengaduan Masya Koko Kebumen

Sidang DKPP Terkait KPU dan Bawaslu Kebumen Dipindah ke KPU Kota Magelang
Kantor KPU Kota Magelang
INI Kebumen, KEBUMEN - Berhubung Kota Semarang saat ini masih zona merah dan sesuai ketentuan di kantor KPU Jawa Tengah, hanya 25% pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipindahkan ke kantor KPU Kota Magelang. Waktu sidang tetap, Jumat, 2 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

Demikian disampaikan Panggih Prasetyo kepada inikebumen.net Selasa, 29 Juni 2021. 

Panggih adalah salah satu Presidium Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) yang mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pengaduan bermula dari sikap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) khususnya ketuanya yang terindikasi tidak netral, salah satu syarat untuk menjadi pemantau dalam Pilbup lalu," jelas Panggih.

Baca juga: Sempat Dikembalikan, Pengaduan Masy Koko tehadap KPU dan Bawaslu Kebumen Direspon DKPP

Dengan sejumlah indikasi yang ditemukan, Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Kebumen selanjutnya mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk memberikan sangsi kepada JPPR.

"Usulan itu juga ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Karena mengawasi proses pendaftaran pemantau semestinya juga merupakan bagian dari tugas Bawaslu," imbuh Panggih.

Menanggapi usulan Masy Koko tersebut, KPU Kabupaten Kebumen menolak memberi sangsi kepada JPPR. Sementara Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menanggapi.

"Dari sini kemudian kami jadi berpikir untuk mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada DKPP. Untuk pembelajaran berdemokrasi, bahwa penyelanggara pemilu itu punya kode etik yang harus dijaga dalam setiap keputusan yang diambil," pungkas Panggih.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>