Sidang DKPP Terkait KPU dan Bawaslu Kebumen Dipindah ke KPU Kota Magelang
Atas pengaduan Masya Koko Kebumen
![]() |
Kantor KPU Kota Magelang |
Demikian disampaikan Panggih Prasetyo kepada inikebumen.net Selasa, 29 Juni 2021.
Panggih adalah salah satu Presidium Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) yang mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pengaduan bermula dari sikap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) khususnya ketuanya yang terindikasi tidak netral, salah satu syarat untuk menjadi pemantau dalam Pilbup lalu," jelas Panggih.
Baca juga: Sempat Dikembalikan, Pengaduan Masy Koko tehadap KPU dan Bawaslu Kebumen Direspon DKPP
Dengan sejumlah indikasi yang ditemukan, Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Kebumen selanjutnya mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk memberikan sangsi kepada JPPR.
"Usulan itu juga ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Karena mengawasi proses pendaftaran pemantau semestinya juga merupakan bagian dari tugas Bawaslu," imbuh Panggih.
Menanggapi usulan Masy Koko tersebut, KPU Kabupaten Kebumen menolak memberi sangsi kepada JPPR. Sementara Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menanggapi.
"Dari sini kemudian kami jadi berpikir untuk mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada DKPP. Untuk pembelajaran berdemokrasi, bahwa penyelanggara pemilu itu punya kode etik yang harus dijaga dalam setiap keputusan yang diambil," pungkas Panggih.(*)