Duh, Lima Sopir Travel di Kebumen Ngaku Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh, Lima Sopir Travel di Kebumen Ngaku Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina

Dari tersangka DD berhasil diamankan sabu seberat 0,18 gram.

Duh, Lima Sopir Travel di Kebumen Ngaku Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina
Polisi memnunjukkan barang bukti sabu
INI Kebumen, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengamankan sedikitnya 5 tersangka karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

Kelimanya diamankan polisi pada Kamis, 1 Juli 2021 siang.

Para tersangka masing-masing diketahui inisial DD (25) warga Desa Banioro, Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung, Sruweng. Kemudian, TG (24) warga Desa Sidodadi, Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah, Gombong dan BN (42) warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, mengatakan dari para tersangka, jika ditotal, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 gram.

"Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi, Jumat, 16 Juli 2021.

Barang bukti sabu-sabu dikemas di plastik klip warna bening, dalam beberapa paket hemat siap konsumsi. 

Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Karangsambung ada seseorang yang mengkonsumsi sabu. Selanjutnya Sat Resnarkoba bergerak berhasil mengamankan tersangka pertama inisial DD di depan sebuah tempat cucian sepeda motor. 

Dari tersangka DD berhasil diamankan sabu seberat 0,18 gram. 

Dari penangkapan DD polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain, yang selanjutnya dilakukan pengejaran pada hari itu.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40 WIB,  semua daftar nama tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba berikut barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit. 

Kepada polisi, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih.

Namun apapun alasannya, baik mengkonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal adalah pelanggaran hukum.

Mahalnya harga sabu, para sopir ini rela menabung menyisihkan gajinya yang tak seberapa asal bisa memakai sabu bersama-sama.

"Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu," ucap Wakapolres saat ngobrol dengan para tersangka. 

"Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi," ucap salah satu tersangka yang mengenakan baju tahanan Polres warna biru.

Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>