Lembaga Pemantau Bisa Dipimpin Seorang Partisan? - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Lembaga Pemantau Bisa Dipimpin Seorang Partisan?

Catatan Jelang Sidang DKPP

Oleh: Kang Juki

Lembaga Pemantau Bisa Dipimpin Seorang Partisan?
Kang Juki
INI Kebumen - SIDANG Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen akan digelar Jumat, 2 Juli 2021 pukul 09.00. 

Semula direncanakan di kantor KPU Jawa Tengah. Karena situasi kondisi tak mendukung, berubah di kantor KPU Kota Magelang. Kabar terakhir akan dilaksanakan secara virtual dengan zoom meeting pada waktu yang sama.

Sidang ini mengingatkan kembali pada surat balasan KPU Kabupaten Kebumen terhadap usulan Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) untuk memberi sangsi kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) selaku pemantau tunggal dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020.

Dari Panggih Prasetyo yang akan menjadi pengadu dalam sidang DKPP tersebut, saya mendapat salinan surat balasan KPU Kebumen terhadap usulan Masy Koko. 

Respon pertama setelah membaca surat balasan tersebut adalah sebuah pertanyaan, "Apakah di KPU Kabupaten Kebumen tidak ada pegawai berlatar belakang pendidikan hukum yang memadai?"

Meski tidak berlatar belakang pendidikan hukum, sekadar berbekal pengalaman menjadi aktivis dan sekadar kuliah administrasi, saya menilai surat balasan KPU Kebumen memiliki beberapa cacat hukum dan cacat logika. 

Pada jawaban angka 3 KPU menuliskan antara lain,  "... unggahan status akun facebook milik Agus Suroso pada tanggal 17 November 2020 yang tertulis "Warga NU Wajib pilih Arif Sugiyanto dalam Pilkada Kebumen 9 Desember 2020" adalah unggahan atas nama pribadi bukan atas nama JPPR sebagai Pemantau Pemilihan. JPPR mendapatkan akreditasi sebagai pemantau Pilbup Kebumen Tahun 2020 pada tanggal 4 Desember 2020."

Jawaban tersebut tampak hendak menegaskan bahwa ajakan Agus Suroso melalui akun facebooknya tidak masalah, karena itu dilakukan secara pribadi dan JPPR belum menerima akreditasi sebagai pemantau. 

Masalahnya sebagai penyelenggara Pilbup, KPU Kabupaten Kebumen seharusnya menguasai peraturan. Sebelum memberikan akreditasi pemantau kepada sebuah lembaga ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurut keputusan KPU Nomor: 296/PP.06-Kpt/KPU/VI/2020 pimpinan calon lembaga pemantau mesti menandatangani pernyataan sesuai Form II.5. Isinya antara lain "tidak mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya"  dan "tidak memihak kepada peserta pemilihan tertentu." 

Ketika menandatangani pernyataan tersebut, maka pimpinan lembaga pemantau, baik atas nama pribadi maupun lembaga harus mematuhinya.

Mending kalau unggahan akun facebook Agus Suroso tersebut dihapus saat mendaftarkan JPPR ke KPU Kebumen. Sampai selesai pelaksanaan Pilbup unggahan tersebut masih ada. Masih mending juga, kalau Agus Suroso sekadar petugas pemantau JPPR, maka itu menjadi urusan internal JPPR. 

Masalahnya Agus Suroso adalah Ketua JPPR yang melakukan pendaftaran dan sesuai ketentuan mestinya menandatangani pernyataan sesuai Form II.5. Apakah pernyataan yang dia tanda tangani bukan pernyataan palsu? Dan bisa terancam pidana?

Sangat aneh kalau KPU Kebumen menggunakan alasan Agus Suroso untuk menanggapi usulan Masy Koko. Wajar bila mantan Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo mengritik para juniornya yang terkesan hanya seperti jubir Agus Suroso.

Jawaban angka 4 mencerminkan ambiguitas KPU Kebumen terhadap kebenaran jawaban angka 3, sekaligus malah membuka kesalahan sendiri. 

KPU menjawab, "Bahwa KPU Kebumen selama masa verifikasi persyaratan pemantau Pilbup Kebumen Tahun 2020 tidak mengetahui perihal unggahan pribadi Agus Suroso tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan tidak ada satupun laporan atau masukan dari masyarakat terkait hal tersebut."

Apa saja yang diverifikasi KPU sehingga tidak mengetahui ada unggahan akun Agus Suroso? Masa sekarang sudah lazim setiap orang apalagi aktivis, memiliki akun media sosial (medsos). 

Sehingga semestinya netralitas seseorang dalam suatu pemilihan bisa dilacak jejak digitalnya. Dan itu tidak memerlukan biaya tambahan, jika anggaran dijadikan alasan hal itu tidak dilakukan.

Dari pemberitaan salah satu media online Kebumen, JPPR mendaftar KPU pada hari terakhir, Rabu, 2 Desember 2020 malam. Padahal dalam pengumuman KPU, pendaftaran dilakukan pada jam kerja pukul 08.00-16.00. Tidak ada pengecualian pada hari terakhir.

Jika pendaftarannya saja dilakukan setelah lewat batas waktu, kapan lagi masyarakat akan memberi laporan atau masukan?

Karena Masy Koko juga baru tahu setelah pelaksanaan Pilbup, maka kemudian mengusulkan JPPR yang sudah terlanjur diberi akreditasi sebagai pemantau perlu diberi sangsi. 

Semestinya KPU Kebumen meresponnya dengan meninjau kembali keputusannya, bukan mempertahankan dengan logika yang tidak tepat, memisahkan tindakan pribadi dan lembaga.

Pembahasan jawaban angka 3 dan 4 saja sudah panjang, apalagi sampai pada jawaban angka 10. Untuk membenarkan sikapnya KPU Kebumen kembali hanya merujuk klarifikasi dengan Agus Suroso, tanpa dukungan ahli berkompeten terkait pemisahan tindakan pribadi dan lembaga. 

KPU menjawab, "Bahwa sesuai dengan pasal 43 ayat (d) PKPU No 8 Tahun 2017 yang menyatakan Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang memihak kepada peserta pemilihan tertentu. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap unggahan Agus Suroso dan hal-hal tersebut di atas, JPPR tidak terbukti memihak kepada peserta pemilihan tertentu, sehingga KPU Kabupaten Kebumen tidak mencabut status dan haknya sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2017."

Majelis hakim DKPP semestinya lebih jeli dalam memandang masalah ini. Apakah argumentasi KPU Kebumen untuk tidak mempermasalahkan tindakan Ketua JPPR Kebumen bisa diterima. 

Keputusan DKPP akan jadi yurispredensi bisakah seorang partisan yang secara terbuka sudah mempublikasikan pilihannya pada suatu pemilihan, memimpin lembaga pemantau dalam pemilihan yang sama? 

Dan apakah dalam posisi sebagai pemimpin lembaga pemantau, sikap dan tindakan pribadi terkait pemilihan yang dipantau, bisa dipisahkan dengan sikap dan tindakan lembaga? Menarik untuk ditunggu.(*)

Penulis adalah pegiat media, mantan aktivis PII dan GPII

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>