Masy Koko Minta DKPP Berhentikan Anggota KPU dan Bawaslu Kebumen dari Jabatannya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Masy Koko Minta DKPP Berhentikan Anggota KPU dan Bawaslu Kebumen dari Jabatannya

Sidang DKPP Berlangsung Seru, Kedua Pihak Bertahan Dengan Sikapnya

Masy Koko Minta DKPP Berhentikan Anggota KPU dan Bawaslu Kebumen dari Jabatannya
Tangkapan layar sidang DKPP
INI Kebumen, KEBUMEN - Sidang virtual dugaan pelanggaran kode etik pengelenggara pemilu dengan nomor perkara 129 dilaksanakan Jumat, 2 Juli 2021 mulai pukul 09.00 tepat. 

Sidang dengan teradu seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen dipimpin anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo. 

Dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah Jawa Tengah yang terdiri dari Paulus Widiyantoro (unsur KPU Jateng), M Roffiudin (unsur Bawaslu Jateng) dan Jeferson Kameo (unsur masyarakat).

Pengadu Panggih Prasetyo dari Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Kebumen, didampingi kuasa hukum Marwito. Menghadirkan dua saksi fakta Asmakhudin dan Abdul Azis Prayitno serta saksi ahli Teguh Purnomo.

Dengan sejumlah bukti yang diajukan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu komisioner KPU Kabupaten Kebumen dan Teradu komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak bekerja dengan prinsip mandiri dan berkepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang Pemeriksaan ke-1 berlangsung seru, salah satu topik yang memancing perdebatan seru adalah masalah waktu pendaftaran pemantau pemilu.

"Waktu pendaftaran Pemantau Pemilihan adalah 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB. Tidak ada pengecualian pada hari terakhir sampai pukul 00.00. Dalam pengumuman terdapat kesalahan cetak yang membingungkan," sebut Pengadu menunjukkan bukti pengumuman yang dibuat KPU Kebumen.

Teradu komisioner KPU Kabupaten Kebumen diwakili Yulianto membantah pengumumannya disebut membingungkan. "JPPR yang melakukan pendaftaran tidak bingung," jelasnya.

Disebutkannya bahwa JPPR mendaftar pada 2 Desember pukul 15.00. Setelah diverifikasi Teradu V, JPPR melengkapi kekurangan berkas kekurangan pendaftaran pada pukul 23.30 dan dokumen pendaftaran pemantau dinyatakan lengkap pada pukul 23.55.

Teradu Komisioner Bawaslu diwakili Arif Supriyanto juga menjelaskan Bawaslu mengikuti proses pendaftaran pemantau dari waktu ke waktu. "Tanggal 2 Desember sebelum pukul 00.00 kami dapatkan informasi ada satu pendaftar," jelasnya.

Kuasa Hukum Pengadu Marwito menyebut penerimaan kekurangan berkas pada pukul 23.30 itu melanggar ketentuan Keputusan KPU No. 296 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau.

"Apabila terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta kepada calon Pemantau Pemilihan Dalam Negeri untuk melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan tersebut paling lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran, serta memberikan catatan pada tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran," sebut Marwito.

Persoalan waktu pendaftaran ini mendapat sorotan anggota majelis, Jeferson Kameo.

"Batas waktu pendaftaran itu apakah juga termasuk batas waktu verifikasi," tanyanya saat menanggapi penjelasan Teradu Bawaslu.

Meski tanya jawab dalam persidangan berlangsung seru, saat Ketua Majelis Teguh Prasetyo memberi kesempatan membuat pernyataan akhir, Pengadu dan Teradu tetap pada sikap semula.

"Kami minta teradu dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan diberhentikan dari jabatannya," tegas Kuasa Hukum Pengadu Marwito.

Teradu komisioner KPU Kabupaten Kebumen dan Teradu Bawaslu Kabupaten Kebumen menyatakan hal yang sama, tidak melanggar kode etik dan minta direhabilitasi.

Sidang pemeriksaan ke-1 yang berlangsung selama 2,5 jam berakhir. Berikutnya majelis akan menggelar sidang pembacaan keputusan dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>