Waduh, Pembuang Mayat Bayi di Lajer Ambal Ternyata Karyawan Rumah Sakit
Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibunuh Dengan Cara Disumpal Kertas, Lalu Dibuang ke Saluran Irigasi
Dua tersangka pembuang bayi di Lajer saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Kebumen |
Bayi tersebut sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri inisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kutowinangun.
Bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta inisial SM (30) Warga Desa Kebulusan, Pejagoan.
Tersangka DN diamankan polisi pada Rabu, 16 Juni 2021 di rumahnya. Sedangkan tersangka SM diamankan hari berikutnya, Kamis, 17 Juni 2021.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengatakan bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.
Baca juga: Warga Lajer Ambal Digegerkan Penemuan Mayat Orok Bayi di Saluran Irigasi
Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin. Namun justru janin itu semakin membesar hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan," jelas Kompol Edi Wibowo, Minggu, 18 Juli 2021.
Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit. Setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi di utara rumahnya.
Kepada polisi, pengakuan tersangka DN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat dia akan menikah dengan pria lain. Dia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil.
"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
Niat menikah sudah terlaksana, namun DN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pernikahannya dengan pria lain yang baru seumur jagung, sementara harus berpisah untuk menjalani hukuman.
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(*)