Meragukan Pemahaman KPU Kebumen Tentang Substansi Independensi Lembaga
Catatan Sepekan Pasca Putusan DKPP (Bagian 2-Habis)
Oleh: Kang Juki
Gedung KPU Kebumen di Jalan Arungbinang Kebumen |
Yang sulit dimengerti adalah pembenaran KPU Kabupaten Kebumen atas penjelasan Agus Suroso terhadap unggahan akun facebooknya. Sehingga KPU Kabupaten Kebumen menganggap tidak ada persoalan terkait independensi JPPR Kebumen.
KPU Kabupaten Kebumen agaknya mempersempit pemahaman tentang syarat independen lembaga pemantau hanya dengan salah satu indikator, yakni ajakan memilih.
Hanya karena usulan dari Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) untuk memberi sanksi kepada JPPR, salah satu alasannya menilai Agus Suroso mengajak warga NU memilih Arif Sugiyanto.
Usulan Masy Koko menyebutkan antara lain, "Agus Suroso sebagai Ketua JPPR Kabupaten Kebumen terindikasi tidak independen, tapi merupakan pendukung paslon tunggal. Hal ini terlihat dari salah satu unggahan status akun facebook miliknya pada 17 November 2020 yang mengajak warga NU untuk memilih Arif Sugiyanto... "
Baca juga: Ironi JPPR, Modal Reputasi Nasional, Tak Jaga Kredibilitas di Kebumen
KPU Kabupaten Kebumen tak bisa memilah persoalan, subtansinya adalah independensi Agus Suroso sebagai Ketua JPPR, yang menjadi representasi independensi JPPR.
Ajakan memilih hanya masalah penafsiran terhadap konten unggahan akun facebooknya, bukan satu-satunya indikator independen tidaknya yang bersangkutan.
Namun yang diklarifikasi terhadap Agus Suroso hanya penafsirannya dan dianggap selesai cukup dengan jawaban bila unggahan itu bukan ajakan karena tidak menggunakan kata ayo, mari, ikutilah.
Jika KPU Kabupaten Kebumen serius mengklarifikasi, mestinya tak cukup hanya menerima begitu saja penjelasan Agus Suroso, melainkan mengundang juga ahli bahasa Indonesia untuk menilai apakah penjelasan tersebut bisa diterima atau tidak.
Setidaknya bisa mencari second opinion dengan membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mengajak menurut KBBI mempunyai tiga makna: (1) meminta (menyilakan, menyuruh, dan sebagainya) supaya turut (datang dan sebagainya); (2) menantang (berkelahi dan sebagainya); (3) membangkitkan hati supaya melakukan sesuatu.
Merujuk makna tersebut, tidakkah kalimat "Warga NU wajib pilih Arif Sugiyanto ..." memenuhi makna ketiga? Membangkitkan hati warga NU untuk memilih Arif Sugiyanto? Meski kalimat tersebut tidak menggunakan kata ayo, mari atau ikutilah.
KPU Kabupaten Kebumen selama pelaksanaan Pilbup 2020 tidak pernah membuat format pengaduan masyarakat, sehingga dalam menanggapi usulan Masy Koko tidak sepatutnya menerapkan prosedur beracara dalam proses hukum, hanya membahas yang didalilkan pengusul bukan substansi masalah yang diajukan pengusul.
Persoalan independensi lembaga pemantau, indikatornya mestinya merujuk pada pernyataan dalam form II.5 persyaratan pemantau yang berisi enam tindakan yang tidak diperbolehkan.
Tapi hal itu tidak dilakukan KPU Kabupaten Kebumen. Pada tulisan pertama sudah dibahas unggahan akun facebook Agus Suroso bertentangan setidaknya dengan pernyataan nomor 2 dan 5.
Yang subtansial tidak dilakukan, KPU Kabuaten Kebumen malah melakukan klarifikasi yang tidak diperlukan terhadap Timses Paslon. Masy Koko mempersoalkan independensi bukan keterlibatan Agus Suroso dalam Timses.
Langkah tersebut cenderung mengaburkan persoalan dengan pola pikir hitam putih, jika tidak independen atau jika mengajak memilih paslon berarti merupakan timses paslon.
Sikap KPU Kabupaten Kebumen mempertahankan keputusannya menetapkan JPPR sebagai pemantau dalam Pilbup 2020 dan membiarkannya tanpa memberi sanksi sudah dikoreksi oleh DKPP sebagai sebuah pelanggaran kode etik. Kalau KPU Kabupaten Kebumen masih juga belum memahami maksud putusan tersebut, patut diduga punya kepentingan terhadap pernyataan yang dibuat JPPR Kebumen.
Dalam salah satu media online pasca pelaksanaan Pilbup, terdapat pernyataan JPPR yang beritanya diberi judul, "Pilkada 2020, Koordinator JPPR Kebumen: Tidak Menemukan Money Politik." Silakan disimpulkan sendiri apa maksudnya. (Selesai)
Penulis adalah pegiat media dan pemegang hak pilih pada Pilkada Kebumen tahun 2020.