Vario Milik Remaja Asal Puring ini Hilang Saat Main Futsal di GOR Jladri - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Vario Milik Remaja Asal Puring ini Hilang Saat Main Futsal di GOR Jladri

Tersangka dalam kasus ini adalah CR (20) dan AD (19), keduanya adalah warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan.

Vario Milik Remaja Asal Puring ini Hilang Saat Main Futsal di GOR Jladri
Dua tersangka pencurian sepeda motor di GOR Jladri
INI Kebumen KEBUMEN - Hati-hati saat memarkirkan kendaraan, cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar dan terparkir tempat yang aman.

Baru-baru ini sepeda motor milik remaja inisial ED (16) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring,  hilang dicuri sepasangan pemuda saat ia bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan.

Sepeda motor matic Honda Vario miliknya hilang sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021.

Tersangka dalam kasus ini adalah CR (20) dan AD (19), keduanya adalah warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, niat mencuri timbul setelah melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang. 

"Malam itu para tersangka datang ke GOR. Setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang. Awal niatnya mau futsal, berubah jadi ingin mencuri," jelas Kompol Edi Wibowo, Sabtu, 18 September 2021.

Setelah mengetahui situasi aman, sepeda motor dibawa kabur para tersangka dengan cara distep atau didorong kurang lebih sejauh 10 Kilometer hingga akhirnya ditangkap warga. 

"Setelah mengetahui ada sepeda motor hilang, warga langsung mencari. Termasuk teman-teman korban dan pengurus GOR ikut mencari," ungkap Wakapolres. 

Para tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat Pom Bensin Jatiroto Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan.

Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang.

Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya. 

"Ya nyesel Pak. Awalnya berniat futsalan," ungkap para tersangka. 

Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. 

Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>