Perubahan APBD Kebumen Disahkan, Bantuan Keuangan dari Provinsi Berkurang Rp 330 Juta - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Perubahan APBD Kebumen Disahkan, Bantuan Keuangan dari Provinsi Berkurang Rp 330 Juta

DPRD Sahkan Perubahan Anggaran APBD Kebumen Tahun 2021

Perubahan APBD Kebumen Disahkan, Bantuan Keuangan dari Provinsi Berkurang Rp 330 Juta
Bupati Arif Sugiyanto menandatangani berita acara pengesahan Perubahan APBD 2021
INI Kebumen KEBUMEN - Perubahan APBD Kabupaten Kebumen 2021 ditetapkan melalu rapat paripurna, Jumat, 8 Oktober 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sarimun, dihadiri oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.

Bupati mengatakan Perubahan APBD yang ditetapkan  sudah disesuaikan dengan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan turun 0,46 persen dari semula Rp 2,75 Triliun menjadi Rp 2,73 Triliun.

Kontribusi terbesar dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD Perubahan ini, lanjut Bupati, masih bersumber dari Lain-lain Pendapatan yang Sah seperti pendapatan dari BLUD, dengan prosentase mencapai 63,01 persen.

Sedangkan sisanya bersumber dari Pajak Daerah (25,45 persen), Retribusi Daerah (7,39 persen), dan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (4,15 persen).

“Adapun Belanja Daerah pada APBD Perubahan ini dialokasikan untuk Bidang Pendidikan 33,61 persen, Bidang Kesehatan 21,58 persen, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 5,14 persen, Pelayanan Kawasan Permukiman 0,19 persen, Trantib Linmas 0,87 persen dan untuk Bidang Sosial sebesar 0,73 persen,” ungkapnya.

Dalam Perubahan APBD tutur Bupati juga telah termuat alokasi Perubahan pendapatan dan Perubahan belanja, untuk Pendapatan Asli Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dihitung sesuai potensi. 

Sedangkan pendapatan dari Pemerintah Pusat mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya. 

Adapun alokasi belanja, kegiatan yang akan dibiayai mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku, dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada. 

Adapun pendapatan dari provinsi mendasarkan pada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0012916 perihal Penyampaian Draft Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 bahwa bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kebumen semula pada APBD murni sebesar  Rp12.373.000.000 berkurang Rp 330.000.000 menjadi Rp12.043.000.000. 

Selanjutnya disesuaikan dalam pendapatan dan belanja pada Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perbup Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>