STIS Kebumen Gelar Halakah Akademik Tentang Politik Hukum Islam
Bahrul Ilmie selanjutnya membandingkan contoh kasus antara digitalisasi perbankan dengan bank digital.
Kegiatan halaqoh akademik STIS Kebumen |
INI Kebumen KEBUMEN - Teguh Purnomo dalam paparannya menyampaikan, salah satu efek pandemi Covid-19 telah mendorong lahirnya tata kenormalan baru.
"Pandemi Covid-19 membuat hal-hal yang dulunya dianggap tak lazim, kini dipandang sebagai sesuatu yang normal. Lahirlah situasi yang disebut pemerintah sebagai normal baru (new normal)," paparnya
Dikatakan Teguh, bidang hukum termasuk yang terdampak pandemi Covid-19. Contoh sederhananya adalah terhadap kehadiran terdakwa di muka persidangan.
"Kini, kehadiran di muka persidangan itu tak lagi mutlak dipahami hadir secara fisik di ruang sidang pengadilan. Teknologi ikut mendisrupsi hukum acara itu. Kini, sudah lazim terjadi terdakwa ada di ruang yang tak jauh dari ruang tahanan kepolisian atau kejaksaan memberikan keterangan. Sementara hakim dan jaksa ada di gedung pengadilan. Apakah sidang semacam itu sah?" tanya Teguh.
Narasumber lainnya, Bahrul Ilmie mengatakan pembicaraan tentang politik hukum (Islam) di Indonesia menjadi kemestian untuk membincangkan ekonomi syariah.
Hal itu akan berkait dan berkelindan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi umat Islam dalam kehidupan dan bernegara. Yang secara khusus, menuju kehidupan akhirat.
Karena itu menurut Bahrul Ilmie, guna memahami politik hukum pada suatu regulasi, sebagai suatu pilihan kebijakan negara, maka hendaknya memahami konsideran yang mendasari pertimbangan lahir/ diterbitkannya sebuah peraturan perundang-undangan dan penjelasan-penjelasan resminya.
Bahrul Ilmie selanjutnya membandingkan contoh kasus antara digitalisasi perbankan dengan bank digital.
"Keduanya memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing," ujarnya.
Kasus tersebut, menurut Bahrul Ilmie menunjukkan pentingnya peranan hukum dan dimensi tujuan hukum yang dikandung peraturan perundangan-undangan.
"Dinamika ekonomi keumatan dalam perspektif politik hukum nasional, yaitu tujuan hukum yang berkaitan dengan prinsip (nilai) keadilan bagi harta kekayaan masyarakat Islam, guna mendukung pencapaian tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.(*)