Berkaca dari Kasus Artis Nirina Zubir, PPAT Wajib Taat Etika Profesi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Berkaca dari Kasus Artis Nirina Zubir, PPAT Wajib Taat Etika Profesi

PPAT tidak hanya menolong masyarakat yang mampu secara ekonomi, tetapi juga yang tidak mampu.

Berkaca dari Kasus Artis Nirina Zubir, PPAT Wajib Taat Etika Profesi
Berkaca pada kasus keluarga artis Nirina Zubir, PPAT wajib taat etika profesi.
INI Kebumen SEMARANG - Kasus keluarga artis Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah yang melibatkana Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) di dalamnya, perlu menjadi pembelajaran. 

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat membuka acara Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan PPAT Jawa Tengah, Jumat, 26 November 2021.

Sekda mengingatkan, PPAT adalah organisasi profesi. Maka, dalam bekerja harus profesional dan memenuhi etika profesi. 

"Tadi disampaikan Pak Kakanwil (ATR/BPN Jateng), PPAT punya peran besar kaitannya dengan masalah tanah di Indonesia. Ini menjadi ujung tombak kaitannya dengan administrasi pertanahan," kata dia. 

Lantaran PPAT mengetahui proses pembuatan akta tanah, maka semestinya PPAT bisa membantu BPN dalam memberikan edukasi kepada masyarakat yang buta dengan seluk beluk pertanahan. 

PPAT tidak hanya menolong masyarakat yang mampu secara ekonomi, tetapi juga yang tidak mampu. Disinilah seorang PPAT semestinya terpanggil untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung, agar mereka memeroleh hak atas tanahnya, terutama ketika menghadapi sengketa. 

Apalagi, kasus sengketa tanah cukup banyak. Dan, di sisi lain Presiden RI Joko Widodo menginginkan agar setiap jengkal tanah harus tercatat dan diketahui pemiliknya. 

"Nirina Zubir kebetulan yang mengalami orang yang punya kemampuan, kapasitas untuk mengurus. Kemungkinan juga ada masyarakat yang tidak kuasa. Tidak kuasa itu memang dia tidak paham, dia tidak mampu, tidak berani, bahwa dia mengalami hal itu tapi tidak tahu kemana, seperti apa," urai dia. 

Maka, Sekda mengingatkan bahwa PPAT punya peran untuk mencegah terjadinya praktik mafia tanah. Pihaknya berharap, ke depan tidak lagi muncul kasus PPAT terlibat sebagai mafia tanah. Upaya digitalisasi sistem yang kini dilakukan BPN, juga mendapat dukungan pihaknya. 

"Mau nggak mau kita harus mengikuti transformasi digitalisasi karena kalau pengembangan digitalisasi, kita bicara masalah kemudahan. Yang kedua bicara masalah keakuratan," pungkasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>