Catat! Wilayah Bebas Korupsi Bukan Sekadar Stempel - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Catat! Wilayah Bebas Korupsi Bukan Sekadar Stempel

“Yang masih menjadi tugas bersama adalah pembangunan zona integritas sebagai upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah,"  kata Yuliyanto.

Catat! Wilayah Bebas Korupsi Bukan Sekadar Stempel
Wali Kota Salatiga menegaskan wilayah bebas korupsi bukan sekedar stempel.
INI Kebumen SALATIGA - Pembangunan zona intergritas di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, terus dilakukan untuk melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto, saat membuka gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Ruang Kaloka, Gedung Setda Lantai 4 Pemkot Salatiga, Selasa, 23 November 2021.

Menurutnya, pemerintah daerah dituntut inovatif dan kreatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui refocussing kegiatan dan realokasi anggaran, pengelolaan keuangan daerah dapat lebih terarah, utamanya untuk penanggulangan pandemi Covid -19.

“Yang masih menjadi tugas bersama adalah pembangunan zona integritas sebagai upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah,"  kata Yuliyanto.

Bukan sekadar stempel dan piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Namun implementasi tata kelola yang baik, jujur, transparan dan bebas KKN lah yang diperlukan masyarakat luas

Pada 2021 ini, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan empat unit kerja sebagai calon Unit kerja Zona Integritas menuju WBK. Yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, dan UPTD RSUD Kota Salatiga.

“Baru satu unit kerja yang masuk tahap desk evaluasi yaitu Disdukcapil, sedangkan tiga lainnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini patut menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk mengetahui apa yang menjadi kekurangan kita, sehingga kita dapat berbenah untuk menjadi yang lebih baik,” jelasnya.

Wali kota juga mengajak adanya komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah terhadap pelaksanaan implementasi Zona Integritas yang mutlak diperlukan, agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat dan berbanding lurus dengan kinerja ASN unit kerja.

“Maksimalkan pengawasan guna meminimalisasi berbagai bentuk penyelewengan oleh oknum aparatur pemerintah di daerah. Jadikan APIP sebagai benteng kedua pertahanan dalam pengendalian intern (SPIP),” ujarnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>