Banyak Pelaku Usaha Gula Coklat Sukrosa yang Belum Memenuhi Standar dan Berizin
Salah satu masalahnya adalah banyaknya unit usaha yang belum berizin dan memenuhi standar pengolahan pangan.
Rakor TJKPD 2021. |
Salah satu masalahnya adalah banyaknya unit usaha yang belum berizin dan memenuhi standar pengolahan pangan.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Derah Cilacap Wasi Ariyadi dalam Rapat Koordinasi Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) tahun 2021 di Gedung Sumekar PKK, Selasa, 30 November 2021.
Dalam sambutannya Wasi mengatakan, untuk menjaga masyarakat Cilacap dari bahan pangan berbahaya salah satunya dengan cara melakukan monitoring pada tingkat pelaku industri.
“Meski jumlah temuannya berkurang, bahan pangan di pasar dan swalaya masih didominasi Rhodamin B dan Methyl Yellow serta Formalin. Selain itu, penggunaan bahan tambahan pada industri Gula Coklat Sukrosa juga perlu dimonitoring secara rutin,” ungkap Wasi.
Dijelaskan jika Industri Gula Coklat Sukrosa ini bisa menjadi potensi berkembangnya UKM dan mendorong perekonomian di Cilacap, namun masih banyak dari mereka yang belum memenuhi standar pengolahan pangan yang baik.
Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap Susilan menjelaskan, dari 209 pelaku usaha Gula Coklat Sukrosa di Cilacap dengan jumlah produksi mencapai 7.290,95 ton per bulan, baru dua yang sudah memiliki izin MD. Selebihnya belum berizin dan belum memenuhi standar baik dalam hal sanitasi hygiene, pengolahan limbah, hingga bahan baku.
“Kemudian, sanitasi hygiene 80% sangat buruk atau tidak memenuhi standar, 90% tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagian limbah dibuang langsung ke sungai, tidak ada standar jelas untuk bahan baku, seperti penggunaan molase sebagai bahan baku di Gandrungmangu,” jelas Susilan.
Susilan mengatakan, Dinas Pangan dan Perkebunan, Loka POM Banyumas, dan Satpol PP telah melakukan pembinaan di beberapa Kecamatan terkait usaha Gula Coklat Sukrosa.
“Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat, harus dilakukan pembinaan dari Dinas Perindustrian dan DLH. Yang sudah memiliki NIB akan menjadi kewenangan DPMPTSP dan OPD terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto menyampaikan, banyak pelaku usaha gula olahan yang menambahkan pengawet dan bahan tambahan lainnya melebihi batas maksimum.
“Contohnya ada hasil laboratorium yang menunjukkan kadar Sulfit mencapai 4259,85 mg/kg dari yang seharusnya maksimal 40 mg/kg,” imbuhnya.
Industri yang baik adalah industri yang memiliki lingkungan yang bersih, memiliki pengolahan limbah, menggunakan alat yang aman dan hygiene.
Perhatian TJKPD terhadap industri pangan sesuai dengan pentingnya pangan aman bagi masyarakat di Cilacap.
Karena makanan yang tercemar baik oleh bakteri, bahan kimia hingga makanan yang tidak diolah dengan baik, dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.
“Maka dari itu, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus mengawasi dan mengawal UMKM agar berkembang dan tetap terjaga keamanan pangannya. Hal ini demi memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat,” tutup Suliyanto.
Hadir dalam Rakor ini, Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan DPMPTSP Dedi Purwanto, Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Dispabun Agus Priharso dan perwakilan OPD yang tergabung dalam TJKPD.(*)