Raperda Pesantren Batal Dibahas DPRD Kebumen, Khotimah Minta Maaf
Meski demikian, kata Khotimah, perjuangan ini belumlah selesai. Pihaknya akan terus memperjuangan Raperda tersebut.
Khotimah (berjilbab) memberikan keterangan terkait batalnya pembahasan Raperda Pesantren. |
"Dengan gagalnya Raperda Pendidikan Pondok ¨Pesantren adalah satu kondisi yang memprihatinkan, sekaligus mengecewakan untuk kami," kata Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Khotimah, Kamis, 2 Desember 2021.
Anggota Fraksi PKB ini menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Kebumen.
"Harapannya perda ini adalah kado terbaik dari kami untuk Hari Santri Nasional yang baru saja kita rayakan bersama," ujar dia.
Khotimah mengungkapkan, Raperda Pendidikan Pesantren diusulkan untuk menjadi payung hukum sekaligus kanal bagi akselerasi pendidikan agama di Kabupaten Kebumen.
"Raperda ini didorong bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari UU Pesantren yang beberapa waktu lalu sudah di sahkan oleh DPR RI," bebernya.
"Walaupun saya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang notabene basis massanya adalah kaum muslim. Tetapi Perda ini kami coba untuk membawanya menjadi perda inisiatif DPRD dan berbasis Komisi bukan berbasis Fraksi atau perorangan," paparnya.
Meski demikian, kata Khotimah, perjuangan ini belumlah selesai. Pihaknya akan terus memperjuangan Raperda tersebut.
"Bismillah kami terus akan berjuangan semoga Allah menjauhkan riya dari hati kami semua. Semoga Allah mencatat perjuangan ini menjadi jariyah kebijakan yang diterima sebagi ibadah," pungkasnya.(*)