Ditangkap Polisi Bawa 1,5 gram Sabu, Warga Kebumen ini Terancam 20 Tahun Penjara
Barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.
Polisi menghadirkan tersangka kasus sabu pada konferensi pers. |
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, mengatakan tersangka diamankan pada Rabu, 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU Sari Bahari Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti," kata Edi Wibowo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, Minggu, 19 Desember 2021.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 gram. Paket tersebut dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.
Barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.
Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer.
Saat itu dua paket sabu dia peroleh dengan harga Rp1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku.
Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam. Kini tersangka harus menelan pil pahit karena perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)