Ketua PWI Jateng: UU Pers untuk Melindungi Masyarakat dari Anarkisme Jurnalistik
“Kita tidak perlu malu mengakui itu, karena ada persoalan akut di dalam penyelenggaraan duopoli media ini,' ujarnya.
Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS. |
Hal itu dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS, pada Konferensi Kabupaten PWI Purbalingga, di OR Graha Adiguna Purbalingga, Selasa, 7 Desember 2021.
“UU Pers atau UU No 40 tahun 1999 saya mohon jangan dipahami hanya sebagai payung perlindungan bagi profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas," pintanya.
Karena yang utama UU ini. lanjut Amir, untuk melindungi seluruh masyarakat dari berbagai kemungkinan terjadinya anarkisme jurnalistik. Atau kerusakan yang diakibatkan pemberitaan-pemberitaan media.
Menurutnya, profesionalisme tidak bisa diukur dari sekadar kemampuan teknis atau skil tapi juga hati nurani.
Sebab media massa saat ini berkembang dalam duopoli yakni media mainstream dan media sosial. Sekarang ini keduanya bercampur aduk sehingga ruang digital terasa keruh bagai rimba raya yang hampa etika.
“Kita tidak perlu malu mengakui itu, karena ada persoalan akut di dalam penyelenggaraan duopoli media ini,' ujarnya.
Media mainstream lebih banyak disetir dan dipengaruhi konten-konten media sosial secara luar biasa. "Betapa hal-hal yang menjadi kode etik jurnalistik dengan tanpa kendali bisa masuk ke ruang-ruang media-media massa mainstream,” katanya.
Amir mengajak kepada pengurus PWI Kabupaten Purbalingga untuk mengeksplorasi sikap bijak dalam berjurnalistik dan bermedia.
Ketua PWI Purbalingga Joko Santoso mengungkapkan kondisi wartawan saat ini berbeda dengan zaman dulu.
Saat ini informasi sangat dinamis, bahkan media mainstream seringkali disebut kalah cepat dengan netizen atau media sosial, termasuk buzzer.
“Mereka lebih cepat memberikan informasi walaupun kita tidak tahu itu informasi benar atau tidak. Wartawan harus jadi penjernih jangan mau kalah dengan buzzer. Ini jadi tantangan kita ke depan dimana salah satu syaratnya kita harus berkompeten,” katanya.(*)
Sumber: purbalinggakab.go.id