Bawa Sabu 2,5 Gram, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bawa Sabu 2,5 Gram, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

 Kasus Sabu

Bawa Sabu 2,5 Gram, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
Barang bukti yang diamankan polisi.
INI KEBUMEN - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Seorang pria inisial RD (38) warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, tersangka diamankan Sat Resnarkoba pada Senin 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 WIB di depan Terminal Bus Kebumen.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 5 buah paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening. Dengan isi masing-masing kurang lebih 2,15 gram.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya. Kamis, 3 Februari 2022.

Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya.

Rekam jejak kriminal tersangka, pada 2011 silam pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja. Dia menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Nusa Kambangan.

Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, tersangka justru kembali berulah dan akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>