Pemprov Jateng Fokus Terapkan EWS Antikorupsi untuk Cegah Korupsi, Ini Penjelasannya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemprov Jateng Fokus Terapkan EWS Antikorupsi untuk Cegah Korupsi, Ini Penjelasannya

Pemprov Jateng Fokus Terapkan EWS Antikorupsi untuk Cegah Korupsi, Ini Penjelasannya
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Foto: Diskominfo Jateng)
INI KEBUMEN - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan upaya pencegahan korupsi. Selain mewajibkan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, provinsi yang dipimpin duet Ganjar-Yasin ini fokus menerapkan Early Warning System (EWS) penangkalan tindak rasuah.


Hal itu terungkap saat Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Pemprov Jateng, di Kantor Larwasda, Rabu, 26 Oktober 2022.

Saat membuka acara, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, seringkali terjadi kesalahan berulang pada lembaga yang mengarah kepada malaadministrasi hingga potensi korupsi.

“Yang menarik EWS yang akan dimunculkan inspektorat kabupaten kota, sehingga aduan yang kita terima dari masyarakat baik di kabupaten, kota, dan provinsi, tertangani dengan baik. Tapi setelah kita baca, selama ini kasusnya itu-itu saja, banyak dilakukan di lembaga berbeda. Sehingga ketika sudah mengetahui hal itu kita bisa melakukan pencegahan. Harusnya kita ingatkan pegawai di instansi itu,” urai Gus Yasin, sapaannya.

Hal lain yang menjadi sorotan wagub adalah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan pelaporan harta, ia yakin menjadi pencegah agar seorang pejabat tidak melalukan tindak korupsi.

Tercatat LHKPN Pemrpov Jateng sudah mencapai 100 persen atau 2.283 wajib lapor. Sedangkan untuk Laporan Hasil Kekayaan ASN (LHKASN), tercatat 36.281 wajib lapor atau 100 persen.

“Terima kasih pada para pejabat dan pegawai di Pemprov Jateng, itu (LHKPN dan LHKASN) adalah awal mula hindari korupsi. Karena kekayaan apa saja yang dimiliki tercatat, sehingga ketika mereka menjabat pasti ketahuan naik atau turunnya (harta) (berkat) keterbukaan pegawai,” imbuh Yasin.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, pencegahan atau EWS nantinya dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Itu sesuai dengan PP Nomor 60/2008, terkait peran APIP.

Nantinya, APIP akan berperan aktif dalam mendampingi dan mengawasi program yang diselenggarakan oleh instansi daerah. Pengawasan dilakukan berkala, baik prakegiatan, saat dikerjakan hingga pascakegiatan.

“Ketika mereka (instansi daerah) punya kegiatan dan ada potensi risiko, inspektorat masuk ke sana. APIP sifatnya katalis melebur. Nah untuk mencapai tujuan kegiatan itu, faktor pencegahan dikedepankan dengan mitigasi risiko,” paparnya.

Selain kehadiran APIP, instansi daerah juga diminta aktif melakukan analisa kegiatan. Hal itu penting untuk mengetahui potensi risiko dari kegiatan tersebut.

“Ada juga sistem pengendalian pemerintah (SPIP) jadi kita selalu melakukan pendampingan, kemudian konsultasi tujuannya pencegahan korupsi. Adapula review kegiatan, kemudian audit di tengah (kegiatan) dan monitoring,” imbuhnya.

Ditanya tentang kasus aduan masyarakat terkait kinerja pemerintah, Dhoni menyebut ada sekitar 64 pengaduan. Dari aduan tersebut, sebanyak 40 kasus telah rampung. Menurutnya, di 2022 aduan paling banyak dari perdesaan terkait bantuan keuangan dan dana desa.

Adapun kasus yang tercatat antara lain, kasus hukum atau peradilan, korupsi, kepegawaian, lingkungan hidup, pelayanan masyarakat, penyalahgunaan wewenang, pertanahan, pungli, regulasi dan aduan umum. Dari aduan itu APIP menaksir kerugian daerah senilai Rp2,9 miliar.

“Ada sekitar 64 kasus aduan online dan offline. Aduan paling banyak memang sektor bantuan keuangan desa termasuk dana desa. Makanya kemarin KPK punya (program) desa antikorupsi, karena desa mengelola anggaran besar potensi risiko korupsi beralih ke desa. Perlu peran aktif untuk kawal kegiatan dana desa Bankeu Provinsi,” pungkas Dhoni.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>