Apa Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Umat Islam yang Hendak Berkurban? Simak Penjelasannya! - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Apa Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Umat Islam yang Hendak Berkurban? Simak Penjelasannya!

Apa Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Umat Islam yang Hendak Berkurban? Simak Penjelasannya!
 Potong rambut. (Foto: Natallia Photo/Pexels.com)

INIKEBUMEN.net - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan, Muhammadiyah sehari lebih awal, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023.

Pada Hari Raya Idul Adha, Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Dilansir dari laman resmi Nadhlatul Ulama (NU), menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakkad. Hal ini sebagaimana dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.

Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag, Ulama berbeda pendapat terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi Umat Islam yang hendak berkurban.

Pertama terdapat larangan dari Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Untuk itu, ketika kita hendak berkurban, baik berkurban dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, maka dianjurkan bagi untuk tidak memotong dan mencabut rambut dan kuku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban kita disembelih.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

وقال المالكية والشافعة وجماعة من الحنابلة : المستحب لمريد التضحية اذا دخل عليه عشر ذي الحجة الا يحلق شعره ولا يقلم اظفاره حتى يضحي بل يكره له ذلك وقال بعض الحنابلة : يحرم عليه ذلك

Ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan sebagian ulama Hanabilah: Dianjurkan bagi orang yang hendak berkurban jika sudah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah untuk tidak mencukur rambutnya dan memotong kukunya hingga dia berkurban. Melakukan hal itu dihukumi makruh, dan menurut sebagian ulama Hanabilah, haram baginya melakukan hal tersebut.

Dalil yang dijadikan dasar anjuran tidak memotong rambut dan kuku di antaranya adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ummu Salamah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelih (untuk kurban), maka ketika sudah masuk pada bulan Dzulhijjah, maka jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai dia menyembelih.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

“Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram,”.

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban.

Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak. Mula Al-Qari mengatakan dalam Mirqatul Mafatih:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan,”.

Itulah hukum memotong kuku dan rambut bagi Umat Islam yang hendak berkurban.

***

Sumber: Bimas Islam Kemenag

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>