Link Daftar PPDB Online SMP di Kebumen: Pastikan Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan Sudah Lengkap! - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Link Daftar PPDB Online SMP di Kebumen: Pastikan Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan Sudah Lengkap!

Link Daftar PPDB Jenjang SMP Kebumen, Cek Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
 Pendaftaran PPDB jenjang SMP Kebumen dibuka mulai 12 Juni 2023.

INIKEBUMEN.net - Berikut ini link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun pelajaran 2023/2024 Kabupaten Kebumen.

Informasi link pendaftaran ini karena PPDB untuk jenjang SMP di Kabupaten Kebumen dilakukan secara online melalui website.

Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Kebumen dibuka mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2023.

Persyaratan

Calon peserta didik baru menyerahkan data dokumen secara langsung ke Sekolah pilihan pertama atau pilihan kedua

  1. Surat Keterangan Lulus yang asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran calon peserta didik
  4. Bagi yang mendaftar Jalur Afirmasi menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa lengkap dengan Nomor ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan bagi peserta didik penyandang disabilitas menyerahkan rekomendasi tertulis asli dari psikolog Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah
  5. Bagi yang mendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali menyerahkan surat penugasan orangtua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  6. Bagi yang mendaftar melalui jalur prestasi menyerahkan Surat Keterangan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester dan fotocopy satu dokumen/piagam penghargaan/kejuaraan resmi di bidang akademik maupun non-akademik pada jenjang tertinggi kejuaraan yang diikuti/dimiliki.

Tata Cara Pendaftaran

Calon peserta didik baru menyerahkan data dokumen secara langsung ke Sekolah pilihan pertama atau pilihan kedua.

Panitia sekolah menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas di sekolah:

a. Calon peserta didik baru memilih jalur pendaftaran secara online dan dapat merubah jalur pendaftaran sebanyak tiga kali

b. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, Surat Keterangan Lulus yang asli hanya dapat diambil setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilaksanakan.

c. Calon Peserta didik yang membatalkan pendaftaran atau mencabut berkas sebelum pengumuman dilakukan pada sekolah tempat verifikasi maka dinyatakan gugur pada semua sekolah pilihan.

Jalur Pendaftaran


1. Jalur Zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

2. Jalur Afirmasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua/wali dipindahtugaskan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4. Jalur Prestasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berprestasi dibidang akademik maupun non-akademik.

Seleksi


1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023 dan memiliki ijazah SD/MI/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI/sederajat.

2. Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan usia sebagaimana disebutkan pada angka 1.

3. Calon peserta didik penyandang disabilitas dapat mendaftar di sekolah yang sudah ditetapkan sebagai sekolah inklusi.

4. Calon peserta didik penyandang disabilitas yang dapat mendaftar dikecualikan untuk penyandang disabilitas intelektual dan penyandang disabilitas mental.

5. Pendaftar jalur zonasi memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran (11 Juni 2022).

6. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan/ atau bencana sosial), Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 6 memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat  satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan juga disertai dengan fotocopy rapor kelas 6.

8. Pendaftar jalur afirmasi wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bagi peserta didik penyandang disabilitas wajib memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah.

9. Pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali wajib memiliki surat keterangan penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

10. Perankingan jalur prestasi akan dihitung setelah kuota pendaftaran jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali kuotanya terpenuhi.

11. Seleksi jalur prestasi menggunakan akumulasi nilai rapor lima semester, nilai ijazah, nilai bobot sekolah, dan/atau sertifikat hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, serta tingkat kecamatan yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (11 Juni 2023).

12. Selain ketentuan butir 11, jalur prestasi pada sekolah berasrama (boarding school), akumulasi nilai akhir juga didasarkan seleksi tertulis terkait literasi dan numerasi, serta wawancara minat bakat dan daya dukung calon peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan penyelenggara sekolah berasrama (boarding school).

Dikutip dari laman resmi PPDB Kabupaten Kebumen, berikut jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMP di Kabupaten Kebumen tahun pelajaran 2023/2024:

Tahap I


Jalur Afirmasi


SMP Negeri/Swasta

  1. Pendaftaran/verifikasi berkas: 12-14 Juni 2023
  2. Analisis penyusunan peringkat: 16 Juni 2023
  3. Pengumuman: 17 Juni 2023
  4. Pendaftaran ulang: 26-28 Juni 2023
  5. Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023.

Jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua/Wali dan jalur prestasi

SMP Negeri/Swasta

  1. Pendaftaran/verifikasi berkas: 19-21 Juni 2023
  2. Analisis penyusunan peringkat: 22 Juni 2023
  3. Pengumuman: 24 Juni 2023
  4. Pendaftaran ulang: 26-28 Juni 2023
  5. Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023.

Boarding School SMP Negeri 1 Kebumen

  1. Pendaftaran/verifikasi berkas: 12-14 Juni 2023
  2. Seleksi tertulis dan wawancara: 15-17 Juni 2023
  3. Analisis penyusunan peringkat: 17 Juni 2023
  4. Pengumuman: 17 Juni 2023
  5. Pendaftaran ulang: 26-28 Juni 2023
  6. Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023.

Tahap II

SMP Negeri/Swasta

  1. Pendaftaran/verifikasi berkas: 30 Juni 2023
  2. Analisis penyusunan peringkat: 1 Juli 2023
  3. Pengumuman: 1 Juli 2023
  4. Pendaftaran ulang: 3 Juli 2023
  5. Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023.

SMP Swasta Luar Jaringan

  1. Pendaftaran/verifikasi berkas: 12 Juni-10 Juli 2023
  2. Analisis penyusunan peringkat: 11 Juli 2023
  3. Pengumuman: 12 Juli 2023
  4. Pendaftaran ulang: 13 Juli 2023
  5. Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023.

Adapun pendaftaran PPDB online jenjang SMP tahun pelajaran 2023/2024 melalui website https://ppdb.disdikpora.kebumenkab.go.id

Nah itulah informasi PPDB jenjang  SMP tahun pelajaran 2023/2024 Kabupaten Kebumen.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>