PPDB JATENG: Pendaftaran PPDB SMK Negeri 1 Ambal, Cek Program Keahlian, Daya Tampung dan Persyaratannya
PPDB di SMKN 1 Ambal dibuka mulai hari ini. (Foto: ppdbsmkn1ambal2023) |
Pendaftaran PPDB SMK Negeri Ambal tahun ajaran 2023/2024 dilakukan secara daring (online) melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Dikutip dari Juknis penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun ajaran 2023/2024, berikut jadwal pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah:
1. Penetapan zonasi: 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB: 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dan verfikasi berkas: 15-23 Juni 2023
4. Aktivasi akun calon peserta didik: 15-27 Juni 2023
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23-27 Juni 2023.
6. Masa tenang: 28-29 Juni 2023
7. Pengumuman hasil: 30 Juni 2023
8. Daftar ulang di masing-masing Satuan Penidikan: 3-6 Juli 2023
9. Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023.
Daya Tampung
Pada PPDB tahun ajaran 2023/2024, SMK Negeri 1 Ambal menerima total 432 siswa. Terdari dari jalur afirmasi 61 siswa, prestasi 297 siswa dandomisili terdekat 38 Siswa.
Program Keahlian
SMK Negeri 1 Ambal pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 membuka empat program keahlian, yaitu:
1. Teknik Otomotif
Ada 5 kelas dibuka untuk program Teknik Otomotif di SMK Negeri 1 Ambal dan total kuota program keahlian ini sejumlah 180 siswa.
2. Kuliner
Program keahlian kuliner di SMK Negeri 1 Ambal membuka 3 kelas dengan total daya tampung 108 siswa.
3. Pemasaran
SMK Negeri 1 Ambal membuka 3 kelas dan total daya tampung 108 siswa untuk program keahlian pemasaran.
4. Desain Komunikasi Visual (DKV)
Program keahlian Desain Komunikasi Visual (DKV) di SMK Negeri 1 Ambal membuka 1 kelas dengan daya tampung 36 siswa.
Syarat pendaftaran
1. Rapor SMP/MTs/Sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor, 5 semester, 7 mapel.
3. Ijazah SMP/Sederajat/surat keterangan yang setara dengan ijazah.
4. Piagam prestasi maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.
5. Akta kelahiran.
6. Kartu Keluarga (KK).
7. Surat keterangan dari puskesmas untuk program KeahlianTeknik Otomotif dan kuliner harus ada keterangan sehat pendengaran dan tidak buta warna.
8. Kartu Keluarga usia minimal 1 tahun (jalur zonas).
9. KIP/KKS/Kartu PKH/terdaftar di DTKS Dinsos Provinsi Jateng (Jalur Afirmasi)
Jalur Seleksi
1. Jalur Prestasi
Jumlah pendaftar jalur prestasi 75 persen. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan:
a. Nilai rapor semester 1 sampai V SMP/MTs sederajat.
b. Piagam Prestasi maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan. Dibuktikan dengan membawa surat keterangan Kepala SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi calon peserta didik.
C. Usia yang paling tinggi calon peserta didik 21 tahun pada tahun 2023.
2. Jalur Afirmasi
Jumlah pendaftar kuota 15 persen, akan diseleksi berdasarkan:
a. Anak Panti Asuhan paling banyak 2 persen.
b. Anak yatim/piatu paling banyak 2 persen.
c. Siswa miskin paling sedikit 8 persen. Terdaftar di DTKS Prov Jateng.
d. Anak tidak sekolah paling banyak 3 persen (ATS terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Dinsos Prov. Jateng/SIKS-DJ). Membawa persyaratan tambahan:
- Surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.
- Ijazah jenjang SMP/sederajat kelulusan sebelum tahun 2022/2023
e. Nilai rapor semester I sampai V SMP/MTs sederajat.
f. Plagam Prestasi maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan. Dibuktikan dengan membawa surat keterangan Kepala SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi calon peserta didik.
g. Usia yang paling tinggi calon peserta didik 21 tahun pada tanggal 17 Juli 2022.
3. Domisili Terdekat
a. Jarak terdekat.
b. Nilai rapor semester I sampai V SMP/MTs sederajat.
c. Piagam Prestasi maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan. Dibuktikan dengan membawa surat keterangan Kepala SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi calon peserta didik.
d. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun dihitung sampai dengan 27 Juni 2023.
e. Usia yang paling tinggi calon peserta didik 21 tahun pada tahun 2023.
Konversi Akreditasi
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK mepertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Akreditasi A: 1,0
2. Akreditasi B: 0,9
3. Akreditasi C: 0,8
4. Tidak Terakreditasi: 0,7
Link informasi PPDB SMK Negeri 1 Ambal dapat diakses melalu http://gg.gg/ppdbsmkn1ambal. Sedangkan, pendaftaran PPDB online SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah melalui link https://ppdb.jatengrov.go.id
Nah itulah informasi pendaftaran PPDB di SMK Neger 1 Ambal tahun ajaran 2023/2024.
***