KPU Kebumen Resmi Tetapkan Arif-Rista dan Lilis-Zaeni jadi Calon Bupati Wakil Bupati
KPU Kebumen Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati di Pilkada 2024. |
INIKEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen telah resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup, di Kantor KPU Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen, Minggu, 22 September 2024.
Keputusan ini diambil KPU Kabupaten Kebumen setelah melalui proses verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Kedua paslon yang berhak mengikuti kontestasi Pilkada Kebumen 2024 adalah Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih dan Lilis Nuryani- Zaeni Miftah.
Pasangan ini diusung oleh delapan partai politik, yakni PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, dan PBB.
Mereka telah mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 dan berhasil mengumpulkan dukungan suara sah sebanyak 356.555 suara.
Pasangan ini didukung oleh tujuh partai politik, meliputi Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat.
Pendaftaran mereka dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan total perolehan suara sah sebesar 402.878 suara.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menjelaskan bahwa kedua paslon tersebut telah memenuhi syarat minimal suara sah yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Sesuai dengan aturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kebumen harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen untuk dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati.
"Dalam hal ini, syarat minimal suara sah di Kabupaten Kebumen adalah sebesar 49.505 suara," ungkap Dzakiatul Banat, dalam keterangannya, Minggu, 22 September 2024.
Selain memenuhi syarat minimal suara sah, kedua paslon juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada 30 Agustus-1 September 2024.
Kedua paslon dinyatakan sehat serta mampu melaksanakan tugas sebagai kepala daerah. Hasil penelitian administrasi persyaratan calon juga telah dinyatakan memenuhi syarat.
Setelah penetapan paslon, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen adalah pengundian nomor urut paslon.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024 di Hotel Mexolie Kebumen. Nomor urut yang diperoleh nantinya akan digunakan dalam berbagai bahan kampanye dan sosialisasi selama masa kampanye.
Dengan ditetapkannya kedua paslon ini, maka masyarakat Kabupaten Kebumen kini memiliki pilihan yang lebih banyak dalam menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.
Masa kampanye akan menjadi ajang bagi masing-masing paslon untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja mereka.
***