Ketua KONI Kebumen Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ketua KONI Kebumen Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

www.inikebumen.net KEBUMEN - Ketua KONI Kabupaten Kebumen, Abdul Karnain Marjuned (60) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu sore, 7 Februari 2018. Pria yang juga rekanan Pemkab Kebumen ini dimejahijaukan atas kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro, melalui akun media sosial facebook.

Ketua KONI Kebumen Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik
Ketua KONI Kebumen, Abdul Karnain saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu sore 7 Februari 2018.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM, Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH, dengan pembacaan dakwaan tersebut. Terdakwa H Abdul Karnain Marjuned, didampingi oleh penasehat hukumnya, Sriyanto SH MH MM. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu, Giri Imantoro SH.

Dalam dakwaaanya Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun ancamannya adalah 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.

Terdakwa dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari Dapil 7 atas tuduhan pencemaran nama baik, karena dituduh menerima benda, barang, uang atau sejenis dari seseorang untuk mengikuti kemauan pemberi.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>