Maju Nyalon Kades, PNS Tak Perlu Mundur
www.inikebumen.net - Setelah sempat lama tertunda, akhirnya Pemkab Kebumen menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak pada 6 September 2017 mendatang. Terdapat 49 desa akan menggelar Pilkades itu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan Pemkab Kebumen melonggarkan aturang dengan membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maju sebagai calon Kepala Desa (Kades) dalam Pilkades serentak.
"Sebab PNS mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi kepala desa," kata Asep Nurdiana, pada sarasehan Pilkades di Ruang Theater Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Rabu (10/5/2017) malam.
Asep menegaskan, nantinya jika PNS yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa tidak harus mengajukan pensiun dini. Bahkan, hak-haknya sebagai PNS juga tidak bakal hilang. Berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, calon kepala desa dari PNS diatur dalam pasal 48.
"PNS yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," ujar Asep.
Selanjutnya, setelah nantinya PNS bersangkutan terpilih, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai PNS selama menjabat kepala desa. Meski sudah menjadi kepala desa, hak-haknya sebagai PNS tidak akan hilang.
Selain itu, PNS bersangkutan juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah.(*)