Bupati: Tak Ada Oknum Non PNS yang Memiliki Kewenangan Melebihi Kabid - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bupati: Tak Ada Oknum Non PNS yang Memiliki Kewenangan Melebihi Kabid

www.inikebumen.net KEBUMEN - DPRD Kebumen kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (12/6/2017). Agendanya mendengarkan tanggapan/jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016.

Bupati: Tak ada Ada Oknum Non PNS yang Memiliki Kewenangan Melebihi Kabid
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, berbincangan dengan dua orang gurunya semasa di SMA, di lobi Gedung DPRD Kebumen, Senin (12/6/2017)
Menjawab tudingan Fraksi Demokrat, yang menuduh adanya oknum non PNS di Dinas Pertanian dan Pangan yang memiliki kewenangan melebihi Kepala Bidang. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

"Tidak benar adanya oknum non PNS yang memiliki kewenangan melebihi Kabid. Semua berjalan sesuai dengan tugas, tanggungjawab masing-masing pejabat," ujar Yahya Fuad..

Fraksi Demokrat mensinyalir oknum non PNS itu berperan mengatur dalam setiap kegiatan pekerjaan. Menurut bupati, dalam penentuan rekanan dalam penunjukan-penunjukan langsung di bidang sarana prasarana dan penyuluhan tahun 2017, telah melalui tahapan-tahapan yang benar.

Mulai dari menginventarisir permohonan pekerjaan yang masuk, melihat rencana pengadaan sebagaimana RUP dan SIRUP. Kemudian diadakan rapat koordinasi antara KPA/PPKom dengan pengguna anggaran dan sekretaris dinas untuk menentukan penyedia jasa.

"Sehingga tidak ada oknum PNS yang mengkoordinir untuk memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk memperoleh gratifikasi. Semua calon diundang oleh KPA/PPKom selaku penanggungjawab kegiatan," tegasnya.

Mohammad Yahya Fuad, juga membantah tudingan Fraksi Demokrat yang menyebut Dinas Pertanian dan Pangan tidak transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :
Demokrat Sebut di Dinas Pertanian Ada Oknum Non PNS Kewenangannya Melebih Kabid
Fraksi Demokrat Nilai Tamsil Eselon II Terlalu Tinggi
Banyak Pejabat Malas Rapat dengan Dewan

Bupati menegaskan Dinas Pertanian dan Pangan telah melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni prosesnya diawali dari entri paket pekerjaan melalui SIRUP dan RUP di ULP yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

Kemudian, penyedia jasa menyampaikan surat permohonan pekerjaan dan melampirkan company profil. "Surat permohonan pekerjaan dan company profile yang masuk ke Distapang ditindaklanjuti dengan Evaluasi dan Pemilihan  Penyedia," tegas Yahya Fuad, saat membacakan nota jawaban.

Rapat paripurna kemarin dipimpin oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi Wakil Ketua Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Dari pihak ekskutif, hadir Bupati Mohammad Yahya Fuad, Plt Sekda Mahmud Fauzi, para asiten Sekda, Staf Ahli Bupati serta pimpinan OPD di jajaran Pemkab Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>