Ketua FKUB: Tidak Boleh Menumpuk Zakat Fitrah
Ketua FKUB Kebumen, KH Mohammad Dawamudin |
Tiga takaran zakat fitrah yang ditetapkan Kantor Kementerian Agama Kebumen, yaitu, takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram. Kemudian beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan beras jenis IR 64 setara 2,75 kilogram.
Jika diuangkan, harga beras harga beras jenis Rajalele sebesar Rp 35.000, jenis Mentikwangi sebesar 30.000 dan jenis IR 64 dengan harga Rp 22.000.
BACA JUGA:
- Masjid Agung Kebumen Mulai Menerima Zakat Fitrah
- Zakat Fitrah Tahun ini, Termurah Rp 22 Ribu, Termahal Rp 35 Ribu
- Tak Kantongi Izin Baznas, Panitia Zakat Fitrah Dilarang Ambil Haknya
Terkait dengan, larangan panitia zakat fitrah mengambil haknya sebagai amil tanpa mengantongi izin dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dawamudin, mendukung upaya penertiban itu.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan zakat fitrah di satu tempat. "Namun, butuh sosialisasi lebih intensif. Serta perlu diberikan penjelasannya menurut (ilmu) fiqih," tegasnya.
Kedepannya, lanjut dia, agar disosialisasikan jauh-jauh hari sehingga panitia zakat fitrah lebih siap. "Saya kira itu bagus. Yang penting sosialisasinya sampai ke masyarakat," kata Dawam.(*)