Nilai Kemaslahatan Bertentangan UUD 1945
![]() |
Muhsinun (baju putih) saat memimpin rapat Bapem Perda DPRD Kebumen |
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. "Pada Bab III pasal 4 yang intinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan," kata anggota komisi yang membidangi pendidikan ini.
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meninjau kembali dan merivisi juknis PPDB. "Agar tidak diskriminatif karena bertentangan dengan Undang Undang diatasnya dan berpotensi digugat oleh masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA : Nilai Kemaslahatan Hak Seorang Guru
Dengan adanya polemik ini, dia meminta masyarakat Kabupaten Kebumen yang akan mengikuti seleksi PPDB agar tetap tenang dan tetap menjaga kondusifitas. Muhsinun mejelaskan sesuai UU nomor 23 tahun 2014, pendidikan SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski sudah menjadi kewenangan provinsi, masyarakat dan DPRD tetap berhak mengawasi.(*)