Nilai Kemaslahatan Hak Seorang Guru - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Nilai Kemaslahatan Hak Seorang Guru

www.inikebumen.net KEBUMEN - Adanya tambahan nilai kemaslahatan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online terus menjadi polemik. Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif karena memberikan keistimewaan khusus kepada calon peserta didik anak dari seorang guru.


Pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Warjan SPd MPd, tidak setuju nilai kemaslahatan yang diberikan kepada anak seorang guru dinilai sebagai bentuk diskriminatif.

Menurutnya, nilai kemaslahatan merupakan hak bagi setiap guru dan tenaga kependidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.

Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK Negeri di Jawa tengah.

"Jadi ini hak setiap guru sebagai tenaga fungsional, yang sebenarnya sudah lama diatur. Tapi baru pertama kali diterapkan di Jawa Tengah," ujar Warjan.

Warjan menegaskan, kebijakan ini tidak diskriminatif. Hanya saja dia mengakui poin tambahan nilai untuk anak guru terlalu besar. "Saya kira yang perlu ditinjau poinnya jangan terlalu besar. Kalau sekarang ada tambahan 2 poin, ya dikurangi jadi 1 saja," ungkapnya.

Kebijakan itu, lanjut Warjan, bukan hanya diberlakukan di Kebumen saja. Tetapi diseluruh Jawa Tengah juga mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Perlakukan istimewa, kata dia, bukan hanya untuk anak guru dan anak dari tenaga kependidikan.

Lulusan SMP/MTs sederajat dari keluarga miskin tahun ini yang akan mendaftar sekolah ke SMA/SMK Negeri malah lebih diistimewakan. Mereka akan mendapatkan tambahan 3 poin.
Tapi saat mendaftar mereka harus menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengisi kuota siswa dari keluarga miskin (gakin).

BACA JUGA : Nilai Kemaslahatan PPDB Dinilai Diskriminatif

Warjan mengungkapkan, ketentuan tersebut berdasarkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMAN dan SMKN di Provinsi Jawa Tengah 2017. Menurutnya, dengan beralihnya pengelolaan kewenangan SMA/SMK dari tangan Pemkab ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ada banyak perbedaan ketentuan dalam PPDB SMAN dan SMKN tersebut. Sehingga pihaknya berharap dalam PPDB kali ini, masyarakat bisa mencermati ketentuan yang baru.

Ia menyebutkan sesuai ketentuan Pemprov Jawa Tengah, kuota siswa gakin untuk SMAN sebesar 20 persen. Namun pihaknya memperkirakan jumlah pendaftar siswa gakin tersebut bisa lebih dari kuota.

Sesuai Juknis PPDB SMAN dan SMKN, nilai lingkungan merupakan tambahan nilai yang diberikan kepada calon siswa baru yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar sekolah, terutama calon siswa baru dari gakin yang tempat tinggalnya di sekitar sekolah. Siswa bertempat tinggal di lingkungan sekolah mendapat tambahan nilai 3 poin. Sedangkan siswa gakin yang bertempat tinggal di dalam rayon mendapat tambahan nilai 2 poin.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>