Pemkab Kebumen Canangkan Sekolah Nol Rupiah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemkab Kebumen Canangkan Sekolah Nol Rupiah

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemkab Kebumen melarang sekolah menarik pungutan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP sederajat. Bahkan, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan kebijakan biaya sekolah Rp 0 (nol rupiah).

Pemkab Kebumen Canangkan Sekolah Nol Rupiah
Pelajar SD Negeri 2 Gombong serius mengerjakan soal ujian pada Ujian Nasional lalu.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan kebijakan itu diberlakukan bagi keluarga miskin dan keluarga berpenghasilan terbatas. "Ini berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018 ini," ujar Mohammad Yahya Fuad, pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (12/6/2017).

Yahya Fuad menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kabupaten Kebumen.

Pada edaran itu menyebutkan semua warga memiliki kesempatan yang sama utuk bersekolah dengan adanya ketentuan biaya Rp 0,00. "Anggaran biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada anggaran BOS. Serta larangan pada PPDB yaitu sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," jelas bupati

Menurutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terkait PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Selain itu, ada juga bantuan sosial pendidikan berupa beasiswa untuk siswa dari keluarga kurang mampu. "Untuk siswa kelas 6 dan kelas 9 dengan tujuan membantu biaya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi," kata dia.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>