Pemkab Kebumen Canangkan Sekolah Nol Rupiah
Pelajar SD Negeri 2 Gombong serius mengerjakan soal ujian pada Ujian Nasional lalu. |
Yahya Fuad menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kabupaten Kebumen.
Pada edaran itu menyebutkan semua warga memiliki kesempatan yang sama utuk bersekolah dengan adanya ketentuan biaya Rp 0,00. "Anggaran biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada anggaran BOS. Serta larangan pada PPDB yaitu sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," jelas bupati
Menurutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terkait PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Selain itu, ada juga bantuan sosial pendidikan berupa beasiswa untuk siswa dari keluarga kurang mampu. "Untuk siswa kelas 6 dan kelas 9 dengan tujuan membantu biaya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi," kata dia.(*)