Tak Bayarkan THR, Pengusaha Dikenai Denda
Ribuan pencari kerja memadati are Kebumen Job Fair 2017 di Hotel Candisari Karanganyar, belum lama ini. |
Ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 dan Surat edaran menteri Tenaga Kerja Nomor 3/2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan. Yang ditindak lanjuti dengan surat edaran Sekda Kebumen tentang pembayaran THR Keagamaan nomor 900/1157/2017
Hadir Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen Drs Dwi Suliyanto didampingi kabid UMKM dan Hubungan industrial Ahmad Sudiyono , Ketua APINDO kebumen Supriyadi Marsum dan Wakil Ketua APINDO Dirgo Yuswo. Hadir sebagai moderator Kabag Humas Setda Sukamto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto mengatakan sesuai aturan yang ada. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yang terikat dengan perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) maupun yang terikat perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
"Dengan besaran tunjangan, untuk pekerja/ buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah," ujar Dwi Suliyanto, kepada inikebumen.net, Rabu (14/6/2017).
Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus -menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12.
Lebih lanjut, Dwi Suliyanto, menambahkan sesuai aturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada karyawan, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Pembayaran denda tersebut bukan berarti menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Sebagai upaya menfasilitasi permasalahn di masyarakat, pihaknya mendirikan Posko pengaduan THR, dengan sekretariat Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen, Jalan Cenderawsih Nomor 28, dengan nomor telpon (0287) 381462.
"Untuk sosialisasi dan monitoring ke perusahaan juga telah kita lakukan mulai hari Senin kemarin," ungkap Dwi.(*)