Tak Bayarkan THR, Pengusaha Dikenai Denda - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Bayarkan THR, Pengusaha Dikenai Denda

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pengusaha diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.

Tak Bayarkan THR, Pengusaha Dikenai Denda
Ribuan pencari kerja memadati are Kebumen Job Fair 2017 di Hotel Candisari Karanganyar, belum lama ini.
Kalaupun diberikan dalam bentuk hadiah barang atau hadiah lainnya, pemberian tersebut sifatnya hanya sebagai tambahan atau bonus. Bonus tersebut tidak mengurangi  nilai THR yang harus diberikan. Pengusaha diharuskan  membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

Ketentuan tersebut  diatur  dalam  Permenaker RI  Nomor 6 tahun 2016 dan Surat edaran menteri Tenaga  Kerja Nomor 3/2017  tentang Tunjangan  Hari Raya  Keagamaan  bagi pekerja perusahaan. Yang ditindak lanjuti dengan surat  edaran Sekda  Kebumen  tentang pembayaran THR Keagamaan nomor 900/1157/2017

Hadir  Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Koperasi  dan UKM Kabupaten Kebumen  Drs Dwi Suliyanto  didampingi  kabid  UMKM dan Hubungan industrial Ahmad Sudiyono , Ketua APINDO kebumen  Supriyadi  Marsum dan Wakil Ketua APINDO Dirgo Yuswo. Hadir sebagai moderator  Kabag Humas Setda Sukamto.

Kepala  Dinas Tenaga Kerja, Koperasi  dan UKM Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto  mengatakan  sesuai aturan yang ada. Pengusaha  wajib memberikan THR  kepada  pekerja  yang  telah  mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR juga  diberikan  kepada pekerja yang mempunyai  hubungan kerja, yang terikat dengan perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) maupun yang terikat perjanjian  Kerja  Waktu Tertentu (PKWTT)

"Dengan besaran tunjangan,  untuk pekerja/ buruh  dengan masa kerja  12 bulan secara terus  menerus  atau lebih diberikan  sebesar  satu bulan upah," ujar Dwi Suliyanto, kepada inikebumen.net, Rabu (14/6/2017).

Sedangkan bagi pekerja  yang telah memiliki  masa kerja satu bulan terus -menerus  tetapi kurang  dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12.

Lebih lanjut,  Dwi Suliyanto,  menambahkan  sesuai  aturan yang berlaku,  pengusaha  yang terlambat  membayar THR  kepada karyawan,  akan dikenai  denda  sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda  tersebut  bukan  berarti  menggugurkan kewajiban  pengusaha  untuk membayarkan THR  kepada  karyawannya.

Sebagai upaya  menfasilitasi  permasalahn di  masyarakat, pihaknya mendirikan Posko pengaduan  THR,  dengan  sekretariat  Dinas Tenaga  Kerja Koperasi  dan UKM  Kebumen, Jalan Cenderawsih Nomor 28, dengan nomor telpon (0287) 381462.

"Untuk sosialisasi  dan monitoring ke perusahaan  juga telah kita lakukan  mulai  hari Senin kemarin," ungkap  Dwi.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>