Akibat Minim Calon Kades, Pilkades Tiga Desa Terancam Ditunda
Ilustrasi |
Jika hingga pukul 16.00 WIB sore ini, masih kurang dari dua bakal calon, maka pendaftarannya dapat diperpanjang hingga 20 hari. Kalau ternyata sampai 20 hari tidak ada yang mendaftar, maka Pilkadesnya akan diundur dan baru dgelar pada Pilkades 2019 mendatang.
"Karena diketentuannya peserta Pilkades minimal diikuti oleh dua calon," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, kepada inikebumen.net, Selasa (18/7/2017) siang.
Asep mengaku tidak tahu persis penyebab ada sejumlah desa yang warganya tidak tertarik mencalon diri. "Mungkin karena desa itu tidak punya bengkok, sehingga tidak maju," kata Asep.
Untuk diketahui, terdapat 49 desa akan menggelar Pilkades serentak tahun in. Tahapan pilkades serentak di Kabupaten Kebumen untuk, yakni pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada 6-18 Juli 2017.
Kemudian, penetapan calon pada 10-15 Agustus 2017, kampanye dilakukan pada 30 Agustus sampapi 4 September 2017. Selanjutnya, pemungutan suara dan penetapan kades terpilih dilaksanakan pada 6 September 2017. Sedangkan, pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Kebumen pada 30 November 2017.(*)